GenPI.co - Pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai pada 3 Juli 2021,
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi unjuk rasa di saat masa PPKM Darurat.
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengemukakan, PPKM Darurat merupakan strategi pemerintah untuk memutus mata rantai covid-19 yang kini kian mengkhawatirkan di Indonesia.
"PPKM itu dipersiapkan sama pemerintah untuk menyelesaikan situasi pandemi ini," beber Erdi di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (17/7/2021), dikutip Antara.
Dia mengungkapkan, keputusan penerapan PPKM Darurat juga telah dipertimbangkan secara matang sesuai dengan kultur masyarakat di Indonesia.
"Strategi terkait memutuskan mata rantai pandemi covid-19 ini, itu kan sudah dengan pertimbangan matang sesuai dengan kultur dan keadaan masyarakat Indonesia," ujar Erdi A Chaniago.
Seperti diketahui, pemerintah menyatakan masa PPKM Darurat diperpanjang hingga akhir Juli 2021.
Untuk itu, masyarakat diminta untuk menahan diri agar tidak meningkatkan mobilitas guna memutus rantai covid-19.
Namun, di Bandung beredar poster lewat media sosial soal rencana unjuk rasa terkait PPKM Darurat yang akan dilakukan pada 21-23 Juli 2021.
Erdi mengaku belum menerima rincian titik mana saja yang akan diadakan aksi unjuk rasa. Dia pun masih mengecek antisipasi yang akan disiapkan kepolisian.
"Nanti saya cek dulu untuk renpamnya (rencana pengamanan, Red)," ujar Erdi. (*/ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News