GenPI.co - Total denda pelanggar PPKM Darurat yang terkumpul di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat mencapai lebih dari Rp601 juta hingga Jumat (16/7).
Humas Pengadilan Negeri Indramayu Fatchu Rochman mengatakan jumlah tersebut dari penindakan terhadap 108 pelanggar baik berupa badan hukum maupun perorangan.
“Denda yang sudah terkumpul itu lebih dari Rp601 juta,” katanya di Indramayu, Minggu (18/7).
Fatchu Rochman mengungkapkan total denda yang telah diputuskan dari tindak pidana ringan itu akan masuk ke kas negara.
Ia menyebut uang tersebut langsung disetorkan tanpa perantara mana pun.
“Tidak ada uang denda di instansi pengadilan, kejaksaan, kepolisian atau instansi lainnya. Uang denda ini langsung masuk ke kas negara," ucapnya.
Fatchu Rochman mengatakan denda yang terkumpul itu didapatkan dari awal PPKM Darurat hingga hari Jumat (16/7).
Adapun untuk pelanggarnya bervariasi, mulai dari perorangan, badan hukum, dan juga perusahaan besar.
Ia menyebut dari sejumlah pelanggar itu, denda yang paling tinggi terhadap dua perusahaan pada Jumat (16/7). Mereka didenda masing-masing Rp30 juta.
“Total ada 108 pelanggar,” katanya.
Dari 108 pelanggar itu, ada empat di antaranya memilih pidana kurungan badan selama 5 hari. Salah satu dari mereka belum dieksekusi, dikarenakan menjalani isolasi mandiri. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News