Wali Kota Ini Pakai Gajinya Buat Warga Taerdampak PPKM Darurat

19 Juli 2021 13:41

GenPI.co - Wali Kota Mataram, H Mohan Roliskana menyumbangkan gaji pokoknya selama satu bulan untuk membantu warga yang terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dari 12 sampai 20 Juli 2021.

"Harapannya, bisa menambah bantuan bagi masyarakat yang terdampak PPKM darurat. Jadi bantuan tidak hanya beras, tapi bisa dalam bentuk paket kebutuhan pokok lainnya," ujarnya seperti yang dilansir dari Antara, Senin, 19 Juli 2021.

Usai menyerahkan secara simbolis bantuan beras bagi 13.880 warga yang terdampak PPKM darurat, Wali Kota juga mengimbau para pejabat eselon II di lingkup pemerintah kota menyisihkan sebagian penghasilan mereka bulan ini untuk membantu warga yang terdampak PPKM darurat.

BACA JUGA:  Simak Sepeda Listrik Karya Warga NTB, Dikagumi Dirjen Kemenperin

"Untuk eselon II besarannya tergantung keikhlasan, sebab saya tidak mau memaksa. Tapi saya yakin para pejabat eselon II bisa menyisihkan sebagian penghasilannya karena ini masalah kemanusiaan," katanya.

Mohan Roliskana mengatakan langkah tersebut sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat yang saat ini mengalami kesulitan di masa pandemi Covid-19. Untuk tahap awal diambil satu bulan, sambil melihat perkembangan dan kondisi ke depan.

BACA JUGA:  Varian Delta Covid-19 Terdeteksi di NTB, Prokes Diperketat

Sekretaris Daerah Kota Mataram, H Effendi Eko Saswito mengatakan bahwa selain Wali Kota, Wakil Wali Kota Mataram TGH Mujiburrahman juga akan menyumbangkan gajinya untuk membantu warga yang terdampak pandemi Covid-19.

"Untuk besaran gaji Wali Kota dan Wakil Wali Kota sekitar Rp6.000.000," katanya.

BACA JUGA:  Tradisi Pacuan Kuda NTB Bakal Bersolek, Jadi Event Nasional

Kepada para pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Kota Mataram, ia melanjutkan, Sekretariat Daerah akan menyampaikan imbauan agar mereka menyumbangkan 50 persen dari tambahan penghasilan pegawai (TPP).

"Kalau Pak Wali dan Pak Wakil menyumbangkan gajinya 100 persen, kita berharap (pejabat) eselon II bisa 50 persen dari TPP. Kisaran TPP pejabat eselon II sekitar Rp5.000.000," katanya.

Namun dia menekankan bahwa itu hanya sekadar imbauan. Para pejabat pemerintah bisa memberikan sumbangan sesuai keikhlasan. Aparat sipil negara yang lain juga bisa menyampaikan bantuan bagi warga yang terdampak pandemi melalui organisasi perangkat daerah tempat mereka bertugas.

"Untuk jenis bantuan, akan diberikan dalam bentuk paket sembako dan untuk sasarannya sepenuhnya akan diverifikasi oleh Dinas Sosial," katanya. (ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hartanto Ardi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co