GenPI.co - Tingkat keterpakaian tempat tidur pasien (Bed Occupancy Rate atau BOR) di rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 di Provinsi Jawa Barat turun menjadi 79 persen pada Minggu (18/7).
Data Dinas Kesehatan Provinsi Bali menyebut penurunan itu terjadi setelah PPKM Darurat diterapkan mulai 3 Juli 2021 lalu.
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Jawa Barat Daud Achmad mengatakan tingkat BOR sempat menyentuh 90,91 persen pada Jumat (2/7).
Daud menegaskan penurunan ini harus tetap disertai dengan peningkatan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes).
“Supaya BOR ini bisa terus turun hingga 30 persen seperti sebelum libur Lebaran,” katanya di Bandung, Senin (19/7).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebelumnya mengatakan penurunan BOR rumah sakit tidak lepas dari upaya pemerintah dalam menyediakan ruang isolasi.
Selain itu juga menambah jumlah tempat tidur pasien di rumah sakit, serta menyiapkan fasilitas pemulihan.
"Pertama, pemanfaatan ruang isolasi desa supaya yang OTG dan gejala ringan tidak perlu ke rumah sakit. Kedua, menaikkan tempat tidur untuk Covid-19 dari jatah pasien umum," kata dia.
Gubernur mengimbau warga meningkatkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan untuk menekan laju penularan Covid-19.
“Harus bisa seperti sebelum Lebaran, di mana keterisian RS Covid-19 bisa di bawah 30 persen,” paparnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News