Mendadak Instruksi Tito Karnavian Sangat Penting, Mohon Dibaca!

19 Juli 2021 23:53

GenPI.co - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah segera menyalurkan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Instruksi Tito ini berdasarkan surat edaran Mendagri Nomor 21 Tahun 2021 yang diterbitkan di Jakarta, Senin (19/7/2021).

Tak hanya itu, dia juga menginstruksikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota agar melakukan percepatan penyediaan alokasi anggaran yang memadai dalam APBD untuk pemberian bantuan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Pernyataan Tegas Tito Soal PPKM, Demi Keselamatan Masyarakat

Kemudian, instruksi soal beberapa langkah perlu diperhatikan dalam melakukan percepatan penyaluran bantuan sosial dan/atau jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang bersumber dari APBD.

Instruksi Tito termasuk terkait mengelola penyaluran bantuan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

BACA JUGA:  Menteri Tito Mengeluarkan Ancaman, Kepala Daerah Tak Berkutik

Hal itu juga berdasarkan Inmendagri tentang pengelolaan penyalurandengan memperhatikan rasa keadilan, kecepatan pelaksanaan, dan kepatutan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020.

Instruksi lainnya melakukan koordinasi penyaluran bantuan sosial antara pemerintah provinsi dengan kabupaten kota, dan seluruh unsur yang terlibat.

BACA JUGA:  Tito Karnavian Tegur Keras 19 Kepala Daerah, Ini Dia...

Kemudian, instruksi berikutnya soal menugaskan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) daerah, bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk melakukan pendampingan terhadap kegiatan penyediaan dan percepatan penyaluran.

Kemudian, pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan penyaluran bantuan sosial dan/atau jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri paling lama tanggal 15 dan 30 setiap bulan.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co