GenPI.co - Terpidana kasus protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab melewatkan hari raya Iduladha 1442 H di rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri.
Aziz Yanuar menyebut selaku kuasa hukum Habib RIzieq menyebut, kliennya melaksanakan salat id bersama penghuni sel lain.
"Beliau tunaikan salat id di rutan narkoba Mabes Polri dengan prokes ketat dan sangat terbatas sesuai ketentuan," kata Aziz kepada JPNN.com, Selasa (20/7).
Hanya saja di hari istimewa itu, Habib Rizieq tidak dijenguk oleh pihak keluarga.
"Tidak ada yang menjenguk," ujar Aziz.
Eks imam besar FPI itu tidak mendapat lawatan dikarenakan pemerintah masih memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat alias PPKM darurat.
Aziz Yanuar juga menyebut beberaka kegiatan yang dilakukan Habib Rizieq untuk mengisi waktunya di Rutan.
Dia dikatakan menyibukkan diri dengan membaca dan membuat tulisan-tulisan.
Untuk diketahui, Habib Rizieq terjerat dalam tiga kasus yang berbeda.
Ketiga kasus tersebut adalah kasus kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan kasus swab test di RS UMMI, Bogor.
Untuk kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab divonis delapan bulan penjara.
Sementara itu, dalam kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq divonis hukuman denda sebesar Rp 20 juta.
Namun dia dan kuasa hukumnya telah mengajukan banding atas ketiga kasus itu.(JPNN/GenPI)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News