Bikin Jera Pelanggar Prokes di Jakarta, Anies Baswedan Siapkan...

22 Juli 2021 04:20

GenPI.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan penambahan pasal pidana kurungan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dalam revisi peraturan daerah (Perda) Covid-19.

Anies Baswedan juga memasukan klausul terkait wewenang penyidikan bagi pegawai negeri sipil (PNS) pemerintah DKI Jakarta.

Berbagai usulan tersebut tertulis dalam draf revisi Peraturan Daerah DKI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

BACA JUGA:  Khasiat Buah Mengkudu Sangat Dahsyat, Tenaga Bisa Tahan Semalaman

Tak hanya itu, soal sanksi pidana juga termasuk dalam Pasal 32A dan sementara wewenang penyidikan tertera dalam Pasal 28A.

Berikut adalah rincian pidana dan denda yang tertera dalam pasal Pasal 32A draf revisi Perda Penanggulangan Covid-19 :

BACA JUGA:  Geprek Jahe Campur Jeruk Nipis Bikin Terbelalak, Khasiatnya Wow

1. Setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak menggunakan Masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1, dipidana dengan kurungan paling lama (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Selain itu, terdapat denda pencabutan izin pelaku usaha.

BACA JUGA:  Akademisi Blak-blakan: Mungkin Satu Minggu Lagi Terjadi Sesuatu..

2. Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat 4 huruf f, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

3. Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab transportasi umum, termasuk perusahaan aplikasi transportasi daring yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (5) huruf c, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

4. Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (3) huruf f, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

Tujuan Anies Baswedan melakukan revisi tersebut guna memberi pelajaran bagi masyakarat yang melanggar protokol kesehatan.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co