GenPI.co - Anggota Komisi VI DPR RI, Ahmad Baidowi memberikan apresiasi keputusan Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro yang mengundurkan dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).
“Karena sikap tersebut menunjukkan bahwa beliau masih memperhatikan suara nurani publik dan taat pada ketentuan," kata Baidowi saat dihubungi, Kamis (22/7/2021).
Politikus PPP itu menilai, pengunduran diri Ari Kuncoro itu dapat mengakhiri polemik yang muncul di tengah publik akibat rangkap jabatan.
"Sebaiknya kita bekerja sesuai ketentuan yang berlaku. dan tidak ada upaya untuk menyiasati dengan aturan untuk kepentingan tertentu," kata Baidowi.
Anggota DPR yang bermitra dengan Kementerian BUMN itu pun berpendapat, rangkap jabatan sebetulnya tidak akan menimbulkan masalah selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
"Kalau melanggar ketentuan, ya, mundur, kalau tidak ada ketentuan yang dilanggar, dasarnya apa diminta mundur?" ujar dia.
Seperti yang diketahui, Ari Kuncoro memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama BRI setelah praktik rangkap jabatan yang dia lakukan menuai kritik dari publik.
Praktik jabatan yang dilakukan Ari tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI yang melarang rektor UI merangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk sebagai komisaris.
Namun belakangan diketahui, ternyata pemerintah justru merevisi beleid tersebut menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menyebut rangkap jabatan rektor di BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News