GenPI.co - Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) di Kota Palembang, Sumatera Selatan menyebut persyaratan harus menjalani karantina selama 14 hari untuk jamaah umrah cukup memberatkan.
Pimpinan Travel Umrah/PPIU Zamzam Indah Abadi Palembang Irwansyah mengatakan pihaknya cukup berat untruk memberangkatkan jamaah umrah dengan persyaratan tersebut.
“Persyaratannya sangat berat karena harus menjalai karantina selama 14 hari di negara ketiga," katanya di Palembang, Rabu (28/7).
Irwansyah mengatakan informasi yang didapatkan, Arab Saudi akan membuka kembali ibadah umrah untuk jamaah dari luar negeri mulai 10 Agustus 2021 termasuk Indonesia.
Menurutnya, informasi itu memang hal yang menggembirakan. Namun persyaratannya terutama untuk Indonesia salah satu negara yang masuk daftar ditangguhkan diharapkan bisa diperlonggar.
Irwansyah mengungkapkan ada 200 lebih jamaah yang sempat tertunda pemberangkatannya dampak pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak Maret 2020.
Jamaah yang telah terdaftar cukup lama itersebut sangat menginginkan segera diberangkatkan ke Tanah Suci Mekkah untuk menjalankan seluruh rangkaian ibadah umrah.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Khoirizi mengatakan pihaknya melobi pihak Arab Saudi.
Seluruh persyaratan untuk mengantisipasi penularan COVID-19 akan dipenuhi secara baik.
Namun persyaratan lain yang memberatkan seperti karantina selama 14 hari di negara ketiga diharapkan diperlonggar. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News