GenPI.co - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah belum bisa memberi kelonggaran kepada pengelola objek wisata untuk kembali beroperasi, karena saat ini masih diberlakukan PPKM level 4.
Bupati Kudus Hartopo mengatakan sesuai dengan instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk daerah yang diberlakukan PPKM level 4 maka objek wisata masih tetap tutup.
“Sebetulnya dengan melihat beberapa indikator yang ada, Kudus bisa turun level,” katanya di Kudus, Rabu (28/7).
Hartopo mengatakan berdasarkan data Corona Jateng dengan beberapa indikatornya dan dilihat dari sisi testing, tracing, dan treatment (3T) masuk level 3.
Menurut Hartopo, ketika berada di level 3 maka ada sedikit kelonggaran sehingga semua objek wisata maupun pusat perbelanjaan bisa dibuka dengan batasan pengunjung.
Selain itu, warung makan dan restoran juga tidak perlu dibatasi seperti sekarang ini.
“Sekarang ini pembeli memang boleh makan di tempat, namun dibatasi jumlahnya dan durasinya maksimal 20 menit," ucapnya.
Hartopo mengatakan, pihaknya juga telah mempertanyakan pemberlakuan PPKM level 4 ini kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Namun sampai saat ini masih belum ada jawaban.
Dalam pemberlakukan PPKM level 4, Instruksi Bupati Kudus mengikuti ketentuan yang sudah tertuang di Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 24/2021. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News