Satgas: Petugas Kubur Jenazah Covid-19 Tak Harus pakai Hazmat

30 Juli 2021 17:26

GenPI.co - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau menyebut petugas yang mengubur jenazah Covid-19 hanya perlu mengenakan masker ganda atau dua lapis dan sarung tangan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kepri Tjetjep Yudiana mengatakan pengubur jenazah pasien Covid-19 tidak perlu memakai baju hazmat.

Namun bisa memakai pakaian biasa dan tebal.

BACA JUGA:  Stok Vaksin di Kepri Terbatas, Warga dengan Petugas Bersitegang

“Tidak perlu dimusnahkan pakaiannya. Namun harus direndam dengan air bersabun sebelum masuk rumah,” katanya, Jumat (30/7).

Tjetjep mengatakan penggunaan alat pelindung diri yang berstandar untuk mencegah petugas agar tidak tertular virus karena masih bisa hidup pada benda mati, namun tidak bertahan lama.

BACA JUGA:  10.260 Vial Vaksin Tiba di Kepri, Setelah Sempat Kehabisan

Penggunaan masker ganda dan sarung tangan untuk mencegah Covid-19 yang mungkin menempel di peti mati agar tidak masuk ke dalam tubuh petugas melalui mata, mulut dan saluran pernapasan.

"Ada (Covid-19) yang hanya bertahan 1 jam, 2 jam hingga berjam-jam. Ada juga yang mati ketika kena panas," ucapnya.

BACA JUGA:  Gubernur Kepri Minta Kemenkes Lunasi Biaya Pasien Covid-19

Tjetjep menuturkan jasad pasien Covid-19 wajib dikebumikan segera.

Jasad tersebut tidak disarankan dibawa ke rumah maupun di tempat lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang.

"Jenazah yang disemayamkan di rumah duka, harus didisinfeksi dan dimasukkan kembali ke dalam peti jenazah serta tidak dibuka kembali," ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co