GenPI.co - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan tidak menutup kemungkinan ke sertifikat vaksinasi Covid-19 menjadi syarat mengurus layanan administrasi kependudukan (adminduk).
Apalagi, pemerintah masih terus menggenjot persentase vaksinasi sebesar 80 persen guna terciptanya kekebalan kelompok atau herd immunity di masa pandemi Covid-19.
“Aturan tersebut bisa diterapkan. Namun nanti bila persentase vaksinasi sudah 80 persen sebagai upaya kita mengejar sisa penduduk yang belum divaksin,” ujar Zudan dalam keterangannya pada acara KEPOin DESA, di Youtube @TV DESA, Rabu (28/7/2021).
Namun begitu, Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, pihaknya (Ditjen Dukcapil) nanti masih akan melihat perkembangan dan menunggu instruksi selanjutnya.
Adapun, kata dia, saat ini pengurusan layanan adminduk taat terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak ada penambahan persyaratan baru.
Di sisi lain, dia juga menilai persyaratan justru dapat mempersulit masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.
“Analoginya, seperti telur dengan ayam mana yang lebih dahulu, karena untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 penduduk juga harus sudah memiliki NIK,” jelasnya.
Lebih lanjut, Zudan memastikan pihaknya ingin turut serta dalam mendukung segala upaya pemerintah guna menekan virus Covid-19 di Indonesia.
"Dukungan pemerintah dengan mempercepat program vaksinasi. Apalagi, animo masyarakat tengah tinggi untuk mendapatkan vaksin sehingga di berbagai daerah jumlah vaksinatornya pun perlu ditambah untuk mengimbangi jumlah pemohon vaksin,” tutur Prof Zudan.(rls/sam/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News