GenPI.co - Peraturan baru terkait penggolongan surat izin mengemudi (SIM) C akan diterapkan mulai Agustus.
Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Istiono mengatakan ada tiga golongan SIM C yang telah dibuat oleh Polri.
"Saat ini, kami tengah melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana (sarpras) terkait kebijakan baru ini," ujar Istiono di Jakarta, Senin (2/8).
Pihaknya juga tengah melakukan sosialisasi ke seluruh Polda jajaran. Hal itu untuk menjelaskan mekanisme penerapan kebijakan tiga golongan SIM C tersebut.
“Jadi, sekarang, kan, lagi PPKM. Jadi, diprioritaskan sosialisasi dahulu,” jelasnya.
Penggolongan SIM C tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam kebijakan tersebut dijelaskan ada tiga jenis SIM C yakni C, CI, dan CII.
"Bedanya, ada pada kapasitas isi silinder mesin kendaraan," tuturnya.
Adapun SIM C berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc. Sementara itu, SIM C I untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250-500 cc atau atau jenis listrik.
Sedangkan, SIM C II berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau jenis motor listrik.
"Untuk biaya pembuatan SIM C, C I, dan C II tetap sama,” tegasnya.
Dalam Pasal 8 peraturan itu disebutkan pemilik SIM C minimal berusia 17 tahun. Kemudian bagi pengendara motor SIM C I minimal berusia 18 tahun.
Sementara, pemotor SIM C II minimal berusia 19 tahun.
Sedang pada Pasal 2 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 itu menjelaskan, pengendara yang hendak memiliki SIM CI wajib memiliki SIM C umum. Dengan catatan, SIM C yang dimiliki telah digunakan selama dua belas bulan sejak SIM C diterbitkan.
Ketentuan serupa juga berlaku bagi pemotor yang ingin memiliki SIM CII. Disebutkan, pengendara lebih dulu memiliki SIM CI yang telah digunakan selama dua belas bulan sejak diterbitkan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News