Informasi Penting soal Perubahan SIM C, Mohon Diperhatikan

Informasi Penting soal Perubahan SIM C, Mohon Diperhatikan - GenPI.co
Ilustrasi pembuatan SIM C. Foto: Antara

GenPI.co - Polri bakal memberlakukan perubahan terhadap surat izin mengemudi alias SIM C, terutama sepeda motor listrik.

Nantinya pemberlakuan SIM C akan disesuaikan dengan spesifikasi maupun kubikasi kendaraan.

Pemilik sepeda motor dengan kendaraan kurang dari 250 cc akan mendapatkan SIM C.

BACA JUGA:  Jadi Korban SIM Card swap, Wartawan Senior Gugat 2 Perusahaan ini

Pengguna kendaraan dengan kubikasi 250 cc-500 cc dan sepeda motor listrik menggunakan SIM CI.

Sementara itu, pemilik sepeda motor 500 cc dan kendaraan listrik akan diberikan SIM CII.

BACA JUGA:  Waspada, Musim Cancer Bakal Ganggu Emosi  3 Zodiak ini

Adapun SIM D akan disamakan dengan SIM C. Namun, penggunannya untuk penyandang disabilitas.

Perubahan SIM C itu dikabarkan bakal diterapkan minimal enam bulan sejak aturan diterbitkan.

BACA JUGA:  Inspirasi Nama Bayi dari Musim Corona Covid-19

Peraturan kepolisian mengenai perubahan itu sudah ditandatangani pada Februari 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya