Darurat, Seluruh Kabupaten/Kota di Yogyakarta Masuk PPKM Level 4

03 Agustus 2021 07:31

GenPI.co - Presiden Joko Widodo telah mengumumkan memperpanjang kebijakan PPKM level 4 di sejumlah daerah di Indonesia.

Berdasarkan daftar dari Presiden, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masuk kategori PPKM level 4.

Perpanjangan PPKM Level 4 di sejumlah daerah di Indonesia itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan 28 Tahun 2021.

BACA JUGA:  Menkes Tinjau Vaksinasi Drive Thru di Yogyakarta, Sebut Begini

Berikut daftar daerah di Provinsi DIY yang menerapkan PPKM level 4:

-DI Yogyakarta

BACA JUGA:  Duh, Warga Yogyakarta Kibarkan Bendera Putih

1. Kabupaten Sleman
2. Kabupaten Bantul
3. Kota Yogyakarta
4. Kabupaten Kulonprogo
5. Kabupaten Gunungkidul

Sebelumnya, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan PPKM Level 3 dan 4 Jawa-Bali melaporkan upaya DIY untuk terus menambah jumlah tempat tidur perawatan pasien Covid-19. Salah satu upaya menambah jumlah rumah sakit darurat.

BACA JUGA:  Stok Menipis, Strategi Vaksinasi di Yogyakarta Diubah

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan meminta konversi tempat tidur rumah sakit (RS) untuk perawatan pasien Covid-19 di DI Yogyakarta ditambah.

Dalam Rakor Penanganan Covid-19 Daerah Istimewa Yogyakarta, terungkap bahwa persentase perawatan RS untuk pasien Covid-19 terendah di antara seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali.

Tercatat hanya 6,1 persen pasien Covid-19 mendapatkan perawatan di rumah sakit. "Padahal secara umum bisa mencapai sampai 20 persen pasien yang butuh dirawat di rumah sakit, sehingga situasi yang terjadi di DIY bisa menjelaskan mengapa angka kematian itu tinggi," ujar Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut menambahkan angka kematian di provinsi itu terus meningkat sejak kapasitas tempat tidur RS (bed occupancy rate/BOR) menembus angka hampir 80 persen.

"Kapasitas RS sudah hampir full (penuh). Oleh karena itu, saya minta kepada Pemprov dan Pemkab/Pemkot di DIY agar segera melakukan konversi TT (tempat tidur) non-Covid menjadi Covid di RS," perintahnya.

Dengan konversi tersebut, Luhut berharap secara keseluruhan angka konversi tempat tidur dapat mencapai 50 persen sehingga pasien dengan gejala berat dapat ditangani di RS. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hartanto Ardi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co