Soal Dana Hibah Rp 2 T, Pakar Hukum Desak Aparat Usut Tuntas

03 Agustus 2021 23:50

GenPI.co - Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad turut memberikan komentar soal kasus sumbangan 2 triliun menghebohkan masyarakat. Menurutnya kasus tersebut harus dibuat terang benderang. Sebab, belum ada kejelasan mengenai kasus tersebut.

"Apa maksud sumbangan tersebut, apakah memang ingin menipu atau ada kendala teknis soal pencairan," tuturnya, Selasa (3/8).

Jika memang menipu, alasan menipu perlu untuk diungkapkan. Apabila kendala teknis, maka ini perlu juga diperjelas kendala apa yang dialami. Pemeriksaan ini harus menyeluruh.

BACA JUGA:  Prank Dana Hibah Rp 2 T, Komentar Politikus Demokrat Mak Jleb!

“Apabila sengaja menyebar berita bohong untuk menimbulkan keonaran maka bisa dikenakan pasal 14 atau 15 UU No 1 Tahun 1946,” katanya. 

Menurut Suparji, dugaan penipuan atau penyebaran berita bohong cukup bukti untuk memenuhi unsur pada pasal tersebut. 

BACA JUGA:  Soal Dana Hibah Rp 2 T Akidi Tio, Mahfud MD: Modus Bohong!

"Dilemanya adalah tak cuma pihak yang ingin menyumbang saja, tetapi juga pihak lain yang  turut serta dalam  sumbangan tersebut," jelasnya.

"Artinya subjek hukumnya nanti bisa meluas. Ini menjadi tantangan dalam mengungkap kasus tsb," sambungnya.

Akademisi Universitas Al-Azhar itu berharap kasus ini selesai dengan tuntas dan tidak menyisakan polemik lebih jauh. 

"Masyarakat sebaiknya menunggu bagaimana langkah polisi selanjutnya. Jangan pula terburu-buru dalam membuat asumsi dan jauhi berpolemik yang kontraproduktif," pungkasnya.(*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co