GenPI.co - Jenderal Andika Perkasa bersikap tegas. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu membongkar dugaan penyalahgunaan anggaran di dua lembaga pendidikan TNI Angkatan Darat (TNI AD).
Dua lembaga tersebut adalah Pendidikan Kejuruan Bintara Infanteri (Dikjurbaif) dan Pendidikan Kejuruan Tamtama Infanteri (Dikjurtaif) Gelombang II TA 2020.
Andika meminta agar uang yang telah digunakan untuk kepentingan pribadi segera dikembalikan melalui transfer bank.
Dia juga telah menyiapkan ancaman hukuman kepada pelaku berupa sanksi militer.
"Pokoknya semua uang wajib dikembalikan. Kalau sudah dikembalikan, kita harus punya bukti, sudah dikembalikan secara transfer," kata Andika, Kamis (5/8).
Hukuman yang diberikan disebut bukan pidana. "Hukuman disiplin militer yang minimal adalah teguran," tambahnya..
Andika mengatakan, hukuman pidana akan dikenakan bila pelaku tak segera mengembalikan uang yang telah digunakan.
Selain itu, dia juga akan merotasi atau memindahkan para anggota yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Hukuman ini plus pindah. Jadi saya ingin masing-masing Kodam merotasi. Langsing merotasi," kata Andika.
Hal itu terungkap dalam rapat staf KSAD terkait laporan Tim Pengawasan dan Evaluasi (Waseb) TNI AD.
Dalam penggalan rapat yang diunggah ke YouTube TNI AD, Kamis (5/8) tersebut, Tim Wasev mendapati kejanggalan pada setiap Depo Pendidikan Latihan dan Pertempuran (Dodiklatpur) di seluruh resimen induk Kodam (Rindam).
Kepada Andika, Tim Wasev melaporkan, dugaan tindak pidana korupsi uang pendidikan itu mulai dari pemotongan gaji siswa dan pemotongan uang makan.
Ada juga penambahan anggaran yang sengaja digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sayangnya, dalam penggalan rapat yang diunggah tersebut tak menyebutkan besaran anggaran yang disalahgunakan. Termasuk pihak yang terlibat dalam perkara. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News