Polri Tangani 1.271 Kasus Judi Onlie, Blokir 859 Rekening dengan Aset Rp133,5 Miliar

09 Mei 2025 23:20

GenPI.co - Sebanyak 1.271 kasus judi online ditangani Polri sejak 4 November 2024.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan kasus ini dibongkar Desk Pemberantasan Judi Daring yang melibatkan 22 kementerian/lembaga.

"Ada 1.271 kasus yang ditangani dan 1.456 orang yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolri, dikutip Jumat (9/5).

BACA JUGA:  Terlibat Judi & Penembakan Polisi di Lampung, Anggota Polda Sumsel Jadi Tersangka

Di sisi lain, Kapolri menjelaskan pihaknya juga sudah memblokir 895 rekening judi online dengan aset sekitar Rp133,5 miliar.

Polri juga menyita 4.820 rekening senilai Rp328,78 miliar dan obligasi berjumlah Rp276,5 miliar.

BACA JUGA:  Berkas Kasus Penembakan Polisi & Judi Sabung Ayam Dilimpahkan ke Denpom II/3 Lampung

Dia menyebut pemblokiran dilakukan Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kapolri menerangkan saat ini ancaman judi online berasal dari negara-negara yang tidak biasa beraksi di Indonesia, seperti Tiongkok.

BACA JUGA:  5.000 Rekening Judi Online dengan Transaksi Rp600 Miliar Diblokir PPATK

"Dari Tiongkok masuk, kemudian dia depositnya kecil sehingga hampir semua elemen masyarakat bisa masuk (bermain). Pola penyamarannya juga luar biasa," papar dia.

Kapolri menambahkan judi online ini dengan model bisnis di bidang informasi teknologi.

"Seolah-olah dia bisnis di bidang IT sehingga masyarakat tertarik untuk masuk, dan ujung-ujungnya itu adalah permainan judi online,” jelas dia.(ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co