DKI Jakarta Bayar Gaji Pegawai Wafat dan Pensiun, Kok Bisa?

06 Agustus 2021 17:20

GenPI.co - Ada hal penting yang dibongkar Badan Pemeriksa Keuangan DKI (BPK DKI). BPK DKI menemukan bahwa ada gaji yang masih dibayarkan ke pegawai yang sudah wafat dan pensiun.

Temuan kelebihan pembayaran gaji bagi pegawai di Pemprov DKI disebut sangat fantastis.

Jumlahnya mencapai Rp 862 juta. Dan semuanya disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Kabar Gembira Khusus Warga di DKI Jakarta, Simak!

Laporan itu disahkan Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 28 Mei 2021.

BPK DKI mengungkapkan dari kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP tersebut telah dilakukan penyetoran ke kas daerah senilai Rp 200.981.807.

BACA JUGA:  BPK Ungkap Pemborosan Belanja Masker N95 DKI Jakarta Rp5,8 Miliar

"Sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP senilai Rp 661.801.780," demikian bunyi laporan BPK.

Berikut rincian kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP PNS Tahun 2020:

BACA JUGA:  Astaga, Pemprov DKI Kelebihan Bayar Masker Rp 5,8 Miliar

Pegawai Pensiun (Gaji)

Jumlah pegawai: 1
Nilai: 6.334.300

Pegawai Pensiun Atas Permintaan Sendiri (Gaji)

Jumlah pegawai: 12
Nilai: 154.979.500

Pegawai Wafat (Gaji)

Jumlah pegawai: 16
Nilai: 174.779.450

(TKD/TPP)

Jumlah pegawai: 41
Nilai: 178.140.112

Pegawai Tugas Belajar (TKD/TPP)

Jumlah pegawai: 31
Nilai: 344.629.057

Pegawati yang Dijatuhi Hukuman Disiplin
(TKD/TPP)

Jumlah pegawai: 2
Nilai: 3.921.168

Total (Gaji)

Jumlah pegawai: 29
Nilai: 336.093.250

(TKD/TPP)

Jumlah pegawai: 74
Nilai: 526.690.337

Total Gaji + TKD/TPP

Jumlah pegawai: 103
Nilai: 862.783.587

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa pejabat pengelola kepegawaian dan pengelola keuangan pada Dinas Pendidikan tidak melakukan verifikasi daftar gaji dan TKD.

Berdasarkan laporan BPK, Kepala Subbagian Keuangan dan Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan mengakui verifikasi tidak dilakukan karena banyaknya pegawai Dinas Pendidikan.

"Ini mengakibatkan kesalahan pemutakhiran pegawai paling banyak terjadi di Dinas Pendidikan," bunyi laporan BPK DKI seperti dikutip, Jumat (6/8/2021). (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co