GenPI.co - Ada hal penting yang dibongkar Badan Pemeriksa Keuangan DKI (BPK DKI). BPK DKI menemukan bahwa ada gaji yang masih dibayarkan ke pegawai yang sudah wafat dan pensiun.
Temuan kelebihan pembayaran gaji bagi pegawai di Pemprov DKI disebut sangat fantastis.
Jumlahnya mencapai Rp 862 juta. Dan semuanya disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020.
Laporan itu disahkan Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 28 Mei 2021.
BPK DKI mengungkapkan dari kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP tersebut telah dilakukan penyetoran ke kas daerah senilai Rp 200.981.807.
"Sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP senilai Rp 661.801.780," demikian bunyi laporan BPK.
Berikut rincian kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP PNS Tahun 2020:
Pegawai Pensiun (Gaji)
Jumlah pegawai: 1
Nilai: 6.334.300
Pegawai Pensiun Atas Permintaan Sendiri (Gaji)
Jumlah pegawai: 12
Nilai: 154.979.500
Pegawai Wafat (Gaji)
Jumlah pegawai: 16
Nilai: 174.779.450
(TKD/TPP)
Jumlah pegawai: 41
Nilai: 178.140.112
Pegawai Tugas Belajar (TKD/TPP)
Jumlah pegawai: 31
Nilai: 344.629.057
Pegawati yang Dijatuhi Hukuman Disiplin
(TKD/TPP)
Jumlah pegawai: 2
Nilai: 3.921.168
Total (Gaji)
Jumlah pegawai: 29
Nilai: 336.093.250
(TKD/TPP)
Jumlah pegawai: 74
Nilai: 526.690.337
Total Gaji + TKD/TPP
Jumlah pegawai: 103
Nilai: 862.783.587
Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa pejabat pengelola kepegawaian dan pengelola keuangan pada Dinas Pendidikan tidak melakukan verifikasi daftar gaji dan TKD.
Berdasarkan laporan BPK, Kepala Subbagian Keuangan dan Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan mengakui verifikasi tidak dilakukan karena banyaknya pegawai Dinas Pendidikan.
"Ini mengakibatkan kesalahan pemutakhiran pegawai paling banyak terjadi di Dinas Pendidikan," bunyi laporan BPK DKI seperti dikutip, Jumat (6/8/2021). (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News