GenPI.co - Satpolairud Polresta Barelang, Batam, mengamankan sembilan warga negara asing (WNA) asal Pakistan.
WNA asal Pakistan itu ditangkap di Perairan Nongsa Kota Batam yang diduga masuk ke Indonesia tanpa dokumen.
Sembilan WNA anak buah kapal MT Metis yang lego jangkar di kawasan itu melanggar UU Karantina Kesehatan, UU Keimigrasian dan UU Pelayaran.
Kesembilan ABK dan pihak agen tidak bisa menunjukkan dokumen kepada petugas saat memasuki Pelabuhan Makobar, Batuampar Batam pada Kamis (5/8/21).
Kasat Polairud Polresta Barelang, AKP Syaiful Badawi mengatakan WNA Pakistan itu beralasan surat-surat itu berada di kantor.
AKP Syaiful Badawi menyatakan kini kesembilan WNA itu diamankan ke Mako Sat Polairud Polresta Barelang guna pelaksanaan rapid antigen dan interogasi lebih lanjut.
Kepada petugas, kesembilan WNA menyampaikan sengaja turun dari kapal MT Metis menuju sebuah hotel di Batam.
"Karena para ABK Kapal MT Metis tersebut akan pulang ke negara asalnya Pakistan dan sudah tidak bekerja lagi di Kapal MT Metis," ujarnya.
Pihaknya berkoordinasi dengan pihak Kantor Karantina Kesehatan Pelabuhan dan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri terkait kasus itu.
Ia menyatakan, sebagai tindak lanjut, pihaknya berencana melaksanakan tes usap PCR terhadap sembilan WNA itu, dan berkoordinasi dengan KKP dan Imigrasi.
Pihaknya juga akan mengidentifikasi SB Sea Elephant, alat angkut sembilan WNA tersebut.
"Kami juga melaksanakan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana sesuai UU Karantina Kesehatan," pungkasnya. (ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News