GenPI.co - Penyelewenangan bantuan sosial penanganan Covid-19 terjadi di Kabupaten Karawang dan Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan dua kasus tersebut masing-masing memiliki modus yang berbeda.
Dofiri mengungkapkan untuk kasus di Karawang, dana bansos dilakukan pemotongan dengan alasan untuk biaya penanganan Covid-19 yang kurang.
Sedangkan penyelewengan bansos yang terjadi di Tasikmalaya dilakukan setelah ada kesepakatan dari warga agar bisa dibagikan ke masyarakat yang lebih banyak.
"Misalkan yang terdaftar 10 orang, sementara warganya ada 15. Kalau dibagi ke 15 jumlahnya tidak sesuai. Itu kesepakatan, tapi mungkin ada yang mempertanyakan," katanya di Bandung, Rabu (11/8).
Menurut Dofiri, bagaimanapun penyaluran dengan cara tersebut keliru.
“Kami sudah bersepakat dengan pak Kajati, harus tangani," ucapnya.
Dari data yang diterimanya, saat ini total sudah ada 12,7 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di Jawa Barat.
Dari jumlah itu 8,8 juta diantaranya sudah menerima bantuan yang bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Untuk itu, pihaknya juga memberikan edukasi kepada aparat setempat mengenai mekanisme pemberian bansos yang sesuai dengan ketentuan agar tidak menyalahi aturan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News