Simak Baik-baik, Deretan Aturan Terbaru Tempat Ibadah Saat PPKM

13 Agustus 2021 07:40

GenPI.co - Pemerintah kembali memperpanjang masa kebijakan PPKM. Terdapat aturan yang diterapkan, termasuk aturan kegiatan di tempat ibadah.

Oleh karena itu, Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 23 tahun 2021 yang terbit pada 10 Agustus 2021.

Surat Edaran tersebut berkaitan dengan Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 4, 3, dan 2 di seluruh Wilayah Indonesia.

BACA JUGA:  Fernando EMaS Sentil Mendag Lutfi, Jleb Banget

Berikut ini GenPI.co rangkum dari Surat Edaran tersebut yang dilansir dari laman Kementerian Agama, yaitu tentang aturan kegiatan di tempat ibadah selama PPKM diperpanjang.

1. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali

BACA JUGA:  Tegas, Puan Maharani: Jangan Sampai Warga Tidak Mendapat Keadilan

Dalam SE tersebut tertulis daerah dengan kriteria PPKM level 4 dan 3 dapat mengadakan kegiatan beribadah.

Namun, dengan jumlah jemaah yang dibatasi paling banyak 25 persen dari kapasitas atau paling banyak 20 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

BACA JUGA:  Pengunjung Sudah Vaksin Baru Boleh Masuk Mal, Ganjar: Enggak Fair

Sementara itu, daerah dengan kriteria PPKM level 2 bisa mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan jumlah paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

2. Tempat ibadah yang berada di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua

Daerah dengan kriteria PPKM level 4 dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen.

Namun, lebih dioptimalkan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah.

3. Tempat ibadah yang berada di lingkungan RT zona merah

Dalam SE itu tercatat, jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif selama tujuh hari terakhir di kabupaten/kota di wilayah dengan kriteria level 2 dan 1, untuk tidak mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah sementara waktu.

Hal itu dimaksud sampai dengan wilayahnya tidak lagi dinyatakan sebagai zona merah berdasarkan penetapan pemerintah daerah, dan mengoptimalkan pelaksanaan peribadatan di rumah.

4. Tempat ibadah dengan kriteria level 3

Untuk tempat ibadah dengan kriteria level 3 dapat mengadakan kegiatan peribadatan.

Namun, penerapannya dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas atau paling banyak 30 orang. Namun, lebih dioptimalkan pelaksanaan kegiatan peribadatan di rumah.

5. Tempat ibadah dengan kriteria level 2 dan level 1

Pengaturan PPKM dengan kriteria zonasi dilaksanakan dengan ketentuan seperti, untuk wilayah yang berada dalam zona hijau.

Kegiatan keagamaan dapat dilakukan, yaitu dengan jumlah jemaah paling banyak 75 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk wilayah yang berada dalam zona kuning, kegiatan keagamaan dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Wilayah yang berada dalam zona oranye, kegiatan keagamaan bisa dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas.

Bagi wilayah yang berada dalam zona merah, kegiatan keagamaan dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas. Dalam hal ini dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co