Mal Boleh Beroperasi, Pengunjung Wajib Ikuti 4 Peraturan Baru

14 Agustus 2021 15:30

GenPI.co - Merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021, mal yang berada di daerah level 3 dan 2 dapat beroperasi dengan berbagai peraturan.

Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum meninjau penerapan protokol kesehatan (prokes) di Trans Studio Mall.

Peninjauan dilakukan untuk memastikan mal yang dapat beroperasi menerapkan prokes dengan ketat.

BACA JUGA:  Covid-19 Meledak di Pekanbaru, Mobilitas Warga Diawasi

"Hari ini saya ditugas Pak Gubernur untuk melihat mal yang ada di Kota Bandung sebagai bentuk percobaan dibukanya kembali mal," katanya, Jumat (13/8/2021).

Selain itu, ada empat daerah level 4 yang akan uji coba membuka mal. Keempat daerah itu yakni DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surabaya.

BACA JUGA:  Duh, Duit Suap Bansos Covid-19 Mengalir ke BPK

Uu menjelaskan, ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi pengunjung mal.

Pertama, pengunjung harus sudah divaksin covid-19 dengan menunjukkan sertifikat vaksin.

BACA JUGA:  Waspada! Penyakit Ini Sama Bahayanya Dengan Covid-19

Kedua, jika belum divaksin karena alasan kesehatan, pengunjung wajib membawa surat tes covid-19, rapid antigen atau PCR.

Ketiga, jumlah pengunjung mal dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas.

Keempat, jam operasional mal dibatasi.

"Meskipun yang bisa mengunjungi mal baru 25 persen, anak-anak usia di bawah 12 tahun tidak boleh masuk, bapak- bapak atau ibu-ibu di atas 70 tahun juga tidak boleh masuk, ini demi kebaikan kita bersama," ucapnya.

Selain itu, tidak semua mal dibuka di Jabar, hanya beberapa titik yang diperkenankan.

"Itu pun harus memenuhi aturan yang ada. Antara lain mereka yang masuk harus sudah divaksin, karyawan harus sudah divaksin, mereka yang masuk harus memperlihatkan bahwa ia sudah divaksin," jelasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co