GenPI.co - Tim penindakan dan penyidikan Bea Cukai Langsa menggagalkan upaya peredaran 1,5 juta batang rokok ilegal yang dikirim dari luar Provinsi Aceh.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP C Langsa Iwan Kurniawan mengatakan ada dua pelaku yang diamankan dalam penindakan itu.
“1,5 juta batang rokok ilegal tersebut dibawa sebuah truk yang dihentikan di perbatasan Kota Langsa dengan Kabupaten Aceh Tamiang," katanya di Langsa, Selasa (17/8).
Iwan mengungkapkan rokok tersebut merek Luffman tanpa dilekati cukai.
Rokok ilegal tersebut diduga hendak diedarkan di wilayah Provinsi Aceh.
Iwan menyebut pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada pengiriman rokok ilegal memakai truk.
Dari informasi itu kemudian dilakukan pendalaman. Petugas akhirnya menemukan truk dengan ciri-ciri sesuai informasi tersebut di perbatasan Kota Langsa.
“Petugas kemudian mengikutinya untuk memastikan barang yang dibawa adalah rokok ilegal,” ujarnya.
Setelah dipastikan kebenarannya, petugas menghentikan laju truk untuk melakukan pemeriksaan awal.
“Tim langsung menahan dua orang yang ada di truk itu,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News