Gubernur Anies Ringankan Pajak Kendaraan Motor dan Hapus Sanksi

18 Agustus 2021 11:01

GenPI.co - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor pada Agustus 2021.

Bagi warga Jakarta diharapkan dapat memanfaatkan keringanan ini sesuai keputusan Gubernur DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2021.

"5% untuk yang melakukan pembayaran di bulan September 2021," tulis akun Instagram resmi @humaspajakjakarta Rabu, 18 Agustus 2021.

BACA JUGA:  Anies Baswedan Kuat di Pilpres 2024, 2 Partai Besar Bisa Merapat

Adapun, diberikan penghapusan sanksi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor berupa penghapusan sanksi administrasi.

Selain itu pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum tahun 2021 untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran pada Agustus hingga September 2021.

BACA JUGA:  JK Bakal Beri Dukungan ke Anies? Ternyata..

Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tahun 2021, sebesar 10% untuk yang melakukan pembayaran pada Agustus 2021.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapus denda pembayaran pajak kendaraan bermotor selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

BACA JUGA:  Anies Tambah 30 Unit Rumah DP 0 di Cengkareng, Ini Syaratnya

Denda yang didapat karena telat membayar pajak akan dibebaskan untuk sementara.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan atau SK Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Nomor 1012 Tahun 2021 tentang penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor/BBN-KB selama masa PPKM Darurat.

Pelaksana tugas (Plt) Bapenda DKI Lusiana Herawati yang meneken SK tersebut pada 14 Juli lalu mengatakan penghapusan sanksi administrasi ini diberikan atas dasar kepentingan sosial kemanusiaan.

Lalu kebijakan ini menjadi bukti pemerintah berupaya memberikan stimulus kepada wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam hal tertib administrasi.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hartanto Ardi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co