GenPI.co - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Nusa Tenggara Timur, mendeportasi 328 warga negara Timor Leste yang diduga pelintas ilegal yang masuk melalui jalur tikus di Atambua, Kabupaten Belu.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkuham NTT Marciana D Jone mengatakan mereka saat ini sedang dilakukan pendataan. Kemudian akan langsung dideportasi.
Jone mengungkapkan mereka diduga tergabung dalam persatuan pencak silat yang menurut laporan akan mengikuti acara kenaikan sabuk.
“Menurut laporan datang ke Atambua untuk mengikuti kenaikan sabuk persatuan pencak silat Pesaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) di Kabupaten Belu,” katanya di Kupang, Kamis (19/8).
Mereka menyerahkan diri ke Kodim Belu pada Rabu (18/8) untuk minta dideportasi.
Dari data sementara jumlah yang berjenis kelamin laki-laki berjumlah 304 orang, sementara ada 24 orang perempuan.
Adapun untuk proses deportasi dilakukan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota Ain, yang mana proses pengawalan akan dilakukan ketat oleh aparat TNI di Kodim Belu serta Polri di Polres Belu.
Sebelumnya pada 10 Agustus 2021 kepolisian di Polres Belu saat melakukan patroli gabungan berhasil mengamankan 113 WN Timor Leste di dua lokasi berbeda.
Dua lokasi itu yakni di Fatubenao A dan Kelurahan Fatubenao A Kecamatan Kota Kabupate Belu sebanyak 55 orang.
Sedangkan di SD Kotaren Kelurahan Fatubenao A Kecamatan Kota Kabupaten Belu sebanyak 58 orang. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News