Kasus Kematian Gajah Tak Berkepala Dikawal Jurnalis di Aceh

21 Agustus 2021 08:01

GenPI.co - Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh, berkomitmen akan mengawal kasus pembunuhan gajah yang ditemukan tanpa kepala di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) areal PT. Bumi Flora Afdeling V pada 11 Juli 2021 lalu.

Sekretaris FJL Aceh, Indra Wijaya mengatakan, untuk saat ini pihaknya mengapreasi langkah dari Polres Aceh Timur yang berhasil mengungkap kasus kematian gajah tanpa kepala itu.

Setidaknya ada lima tersangka yang berhasil diamankan, di mana dua orang diantaranya merupakan warga Aceh Timur sendiri.

BACA JUGA:  Duh, 46 Gajah di Aceh Mati Pemicunya Karena Ini

"Kita komit akan terus mengawal kasus ini. Karena masih ada satu orang yang menjadi DPO," kata Indra dalam siaran persnya.

Kata Indra, penting bagi jurnalis turut ambil bagian dalam mengawal kasus kejahatan terhadap satwa di Aceh. Sebab jika tak ada peran serta dari media, kasus seperti ini akan hilang begitu saja.

BACA JUGA:  Api Berhasil Dipadamkan, 50 Gajah Selamat dari Karhutla

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut tak hanya berhenti pada pengungkapan pelaku dan penampung saja. Namun, aktor dibalik layar maraknya perburuan satwa perlu diungkap ke publik.

Disini peran serta antara pihak kepolisian, instansi terkait dan para jurnalis untuk bersama-sama memberantas jaringan pergadagangan satwa liar di bumi Aceh.

BACA JUGA:  5 Pelaku Pembunuhan Gajah di Aceh Ditangkap

"Kita sangat mengapreasi Polres Aceh Timur yang berhasil mengungkap kasus kematian gajah tanpa kepala ini. Tapi kita berharap agar kasus ini bisa terus dikembangkan. Sehingga jaringan pergadagangan satwa di Aceh bisa dimusnahkan," ungkapnya.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro saat konferensi pengungkapan kasus kematian gajah tanpa kepala mengatakan, bahwa kelima tersangka itu merupakan jaringan nasional.

Lanjutnya, kasus pembunuhan satwa dilindungi tersebut terungkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 12 Juli 2021 tentang tindak pidana kejahatan terhadap hewan yang dilindungi.

"Gajah tersebut dibunuh dengan cara diracun dilakukan di areal PT. Bumi Flora Afdeling V, Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur," kata Eko.

Adapun lima tersangka yang telah diamankan yakni JN (35), berperan meracuni, memotong leher gajah dan mengambil gadingnya, EM (41), berperan sebagai pembeli pertama yang selanjutnya memperdagangkan gading gajah, SN (33), berperan sebagai pembeli ke dua kemudian memperdagangkan kembali gadingnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hartanto Ardi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co