GenPI.co - Pemerintah memastikan tahun depan akan memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada aparatur sipil negara (ASN), seperti tertuang dalam dokumen RAPBN 2022.
Namun rencana THR dan gaji ke-13 PNS pada 2022 diberikan tanpa memasukkan tunjangan kinerja (tukin) dalam penghitungannya mengemuka.
Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan menyoroti rencana pemerintah kembali meniadakan tukin di THR dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Dia menilai, peniadaan tukin tersebut bakal berdampak pada daya beli terutama PNS golongan rendah.
Politikus Partai Demokrat itu mengatakan, seharusnya pemerintah tidak perlu memukul rata peniadaan tunjangan kinerja gaji ke-13 dan THR pada semua golongan PNS.
"Sebab, masih banyak PNS yang mendapatkan gaji sebesar Rp 1,5 juta, jauh di bawah UMR. Ini tentu perlu dijadikan pertimbangan," kata Syarief dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (27/8/2021), dikutip JPNN.
Karena, ujar dia, tidak semua golongan PNS mendapatkan penghasilan yang sama. Pegawai negeri yang mendapatkan gaji kecil sehingga masih cukup berat untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari.
Sebab itu, tambah dia, beban keluarga juga patut menjadi pertimbangan pemerintah untuk tetap memberikan tunjangan bagi PNS golongan rendah.
Dengan begitu, dia mengusulkan agar pemerintah melakukan klasterisasi peniadaan tunjangan kinerja PNS berdasarkan golongan.
Adapun dengan harapan, PNS golongan rendah yang mendapatkan tunjangan terkecil seharusnya tetap diberikan gaji ke-13 dan THR berikut tunjangan kinerjanya.
"Opsi peniadaan tunjangan ini sebaiknya dibatasi pada PNS golongan tinggi yang relatif mendapatkan penghasilan yang cukup," usulnya.
Apalagi, tambah dia, pada situasi pandemi yang mencekik perekonomian rakyat.
Pemerintah harus mengupayakan insentif fiskal bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah, termasuk bagi PNS golongan rendah.
Hal tersebut dinilai penting untuk menjaga daya beli dan menjaga momentum pertumbuhan yang menjadi salah satu tugas terberat pemerintah.
"Bagi masyarakat berpendapatan rendah, rendahnya daya beli akan berdampak langsung terhadap kualitas hidupnya," ujar Syarief.
Apabila dilakukan pemotongan tukin gaji ke-13 dan THR bagi PNS golongan rendah pada 2022, menurut dia bukanlah kebijakan yang tepat.
"Jika pemerintah memaksakan kebijakan ini, tentu korbannya adalah keluarga PNS golongan rendah yang jumlahnya sangat banyak di Indonesia,” kata Syarief Hasan. (*/JPNN)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News