GenPI.co - Akademisi politik Philipus Ngorang memberikan saran ke Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Saran itu muncul lantaran BPIP kerap menuai kontroversi.
Ngorang pun sempat menyinggung kasus kasus Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur Penggunaan Seragam dan Atribut di Lingkungan Pendidikan.
Seperti diketahui, SKB 3 Menteri itu diteken Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 3 Februari 2021.
Namun, SKB itu dibatalkan Mahkamah Agung (MA) karena dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Menurut Ngorang, seharusnya BPIP bisa mengambil alih dan memperjuangkan isi SKB tersebut.
“Seharusnya tak ada pemaksaan atau larangan terkait seragam sekolah,” ujarnya kepada GenPI.co, Jumat (20/8)
Namun, jika memang pada hari tertentu harus diterapkan, hal itu tak akan jadi masalah asal tak ada pemaksaan.
“Untuk tingkat sekolah, hal itu tak apa untuk dilakukan, karena berkaitan dengan pengenalan,” ungkapnya.
Ngorang mengatakan jika terjadi pemaksaan, hal itu barulah menjadi permasalahan yang harus diselesaikan untuk menghindari konflik lebih lanjut.
“Aturan berseragam itu memang harus ditentukan, tetapi harus jelas batasannya,” katanya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News