Jelang Tes SKD CPNS, Peserta Wajib Tahu 10 Prosedur Pelaksanaan

31 Agustus 2021 07:30

GenPI.co - Semakin dekat dimulainya tes, tentunya peserta seleksi CPNS 2021 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja makin bersiap-siap.

Termasuk menunggu sejumlah pengumuman tekait lokasi dan jadwal tes.

Seperti diketahui, pelaksanaan tes CPNS dan PPPK 2021 dimulai 2 September 2021.

BACA JUGA:  Pentolan Honorer K2 Beberkan Harapan Soal Passing Grade PPPK 2021

Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, tes dimulai dengan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2021.

Sementara itu, seleksi kompetensi PPPK guru dimulai 13 September 2021. Untuk seleksi kompetensi PPPK nonguru, menunggu SKD CPNS selesai.

BACA JUGA:  Peserta Tes Kompetensi PPPK I Khusus Guru Honorer Bakal Diumumkan

"SKD CPNS 2021 ini tidak serempak. Instansi yang sudah siap, kami dahulukan Jadwal tesnya," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Senin (30/8/2021).

Suharmen menyebutkan, sebelum mengikuti SKD CPNS, ada baiknya peserta mempelajari prosedur pelaksanaan tes yang menggunakan sistem computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) yaitu meliputi:

BACA JUGA:  Swab Antigen Peserta Tes CPNS-PPPK 2021 di Daerah Ini Gratis, Lo

1. Peserta datang menggunakan dengan menggunakan masker 3 lapis dan ditambahkan masker kain.

2. Jika peserta diantar, maka pengantar menurunkan peserta di drop off area.

3. Pengecekan suhu badan. Peserta yang memiliki suhu badan di atas 37,5 derajat Celcius dilakukan dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit. Jika direkomendasikan oleh tim kesehatan bisa mengikuti tes, maka ditempatkan pada lokasi yang ditentukan.

4. Pemeriksaan kelengkapan dokumen peserta seperti kartu peserta ujian CASN, KTP asli sesuai data di kartu ujian, Deklarasi Sehat, hasil swab antigen atau PCR.

5. Selanjutnya pemberian PIN registrasi kepada peserta.

6. Peserta menitipkan barang. Untuk barang yang bisa dibawa pensil kayu, KTP asli atau KK asli, KK legalisir, kartu peserta seleksi.

7. Pemeriksaan badan melalui metal detector.

8. Kemudian peserta menunggu di ruang steril.

9. Peserta mengerjakan ujian.

10. Selesai ujian. Peserta dapat mengambil barang di tempat penitipan dan keluar meninggalkan area seleksi.

"Untuk syarat vaksinasi hanya untuk peserta di Jawa, Madura, Bali. Di luar itu tidak diwajibkan," kata Suharmen. (*/JPNN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co