GenPI.co - Anggota DPD Jimly Asshiddiqie angkat bicara tentang ibu kota baru Indonesia.
Dia menilai Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) harus segera disahkan menjadi UU.
Menurut Jimly, hal tersebut bertujuan mencegah terjadinya pelanggaran hukum.
Jimly menjelaskan, pembangunan jalan dan jembatan di hutan di Penajam, Kalimantan Timur, sebagai persiapan pembangunan ibu kota baru berpotensi melanggar hukum.
Sebab, menurut Jimly, daerah tersebut belum menjadi ibu kota baru Indonesia.
"Nanti akan dipersoalkan orang. Kalau presiden mendatang orang dari kubu bertentangan, dikorek-korek (jadi kasus hukum, red),” kata Jimly, Selasa (31/8).
Jimly Asshiddiqie juga menyinggung potensi pengorekan seperti pembangunan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Nanti kayak mangkrak di zaman SBY (Susilo Bambang Yudhoyono, red), dikorek-korek," ucap Jimly.
Jimly mengaku sejak dahulu sudah menyarankan pemerintah tidak membangun apa pun.
Menurut mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, hal paling penting ialah undang-undang terlebih dahulu.
“Dasar hukumnya apa? Jangan tergesa-gesa. Nanti repot, apalagi ada pandemi," ucap Jimly Asshiddiqie. (fat/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News