Jimly Asshiddiqie Beri Peringatan Serius, Senggol Zaman SBY

01 September 2021 07:20

GenPI.co - Anggota DPD Jimly Asshiddiqie angkat bicara tentang ibu kota baru Indonesia.

Dia menilai Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) harus segera disahkan menjadi UU.

Menurut Jimly, hal tersebut bertujuan mencegah terjadinya pelanggaran hukum.

BACA JUGA:  Catur Nugroho Bandingkan Kontroversi Mural Era Jokowi dan SBY

Jimly menjelaskan, pembangunan jalan dan jembatan di hutan di Penajam, Kalimantan Timur, sebagai persiapan pembangunan ibu kota baru berpotensi melanggar hukum.

Sebab, menurut Jimly, daerah tersebut belum menjadi ibu kota baru Indonesia.

BACA JUGA:  Sektor Militer Masih Kuat di 2024, Peran SBY Terkuak

"Nanti akan dipersoalkan orang. Kalau presiden mendatang orang dari kubu bertentangan, dikorek-korek (jadi kasus hukum, red),” kata Jimly, Selasa (31/8).

Jimly Asshiddiqie juga menyinggung potensi pengorekan seperti pembangunan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

BACA JUGA:  Jika Usulan SBY Didengar, Nasib Afghanistan Tak Seperti Sekarang

“Nanti kayak mangkrak di zaman SBY (Susilo Bambang Yudhoyono, red), dikorek-korek," ucap Jimly.

Jimly mengaku sejak dahulu sudah menyarankan pemerintah tidak membangun apa pun.

Menurut mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, hal paling penting ialah undang-undang terlebih dahulu.

“Dasar hukumnya apa? Jangan tergesa-gesa. Nanti repot, apalagi ada pandemi," ucap Jimly Asshiddiqie. (fat/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co