Sidang Gugatan Pilpres Pendemo Dilarang Unjuk Rasa di Gedung MK

13 Juni 2019 20:32

GenPI.co - Polisi tidak mengizinkan adanya kelompok massa yang ingin berunjuk rasa saat sidang pertama gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Jika tetap ada massa yang mengarah ke MK, polisi akan mengalihkan ke lapangan IRTI, Monas, Jakarta Pusat.

"Jika ada yang mengajukan surat pemberitahuan (menggelar unjuk rasa) kita arahkan ke IRTI. Jadi tidak di bolehkan ke MK," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Polisi hingga kini belum mendapat pemberitahuan akan ada aksi unjuk rasa besok. Namun Argo menegaskan, jika ada kumpulan massa besok yang mengarah ke gedung MK, mereka tetap akan dialihkan ke IRTI.

BACA JUGA: 32 Ribu Personel Siap Amankan Sidang Gugatan Pilpres di MK

"Sampai sekarang saya belum dapat informasi dari intelijen ya (terkait surat permintaan unjuk rasa dari massa). Tadi saya sampaikan kalau ada yang mengajukan kita alihkan ke IRTI, bukan ke MK," tegas Argo.

Polisi berharap masyarakat tidak berkumpul ke arah gedung MK. Polisi menyarankan masyarakat untuk menyaksikan sidang gugatan Pilpres 2019 di rumah masing-masing melalui media televisi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian sudah menegaskan tidak boleh ada aksi unjuk rasa di depan MK saat sidang berlangsung. Meski begitu, polisi tetap mengantisipasi jika tetap ada pergerakan massa-massa yang mengarah ke gedung MK.

"Saat ini kami melihat bahwa kemungkinan tetap ada massa yang menyampaikan aspirasi. Tapi tidak kita perbolehkan di depan MK karena mengganggu jalan umum, mengganggu ketertiban publik, dan mengganggu hak asasi orang lain," kata Tito di Silang Monas.    

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co