GenPI.co - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Indonesia perlu punya Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Hal itu disebabkan karena diduga terjadi kasus kebocoran data pengguna aplikasi Electronic Health Alert Card (e-HAC) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Kembali lagi nanti, kita memang sudah memerlukan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Rabu (1/9/2021).
Dasco mengungkapkan, saat ini Komisi I DPR RI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih membahas RUU PDP.
Politisi Gerindra ini berharap, melalui kehadiran UU PDP, peristiwa kebocoran data bisa diatasi secara optimal.
“Nah, ini masih dibahas dan masih terjadi komunikasi yang intens antara Komisi I dengan Kominfo,” ujar dia.
Baru-baru ini, kasus kebocoran data kembali terjadi di Tanah Air. Kali ini sekitar 1,3 juta data pengguna aplikasi e-HAC diduga bocor.
Kasus kebocoran data juga pernah terjadi pada Mei lalu. Sebanyak 279 data BPJS Kesehatan.
Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Anas Ma'ruf mengatakan, data pengguna yang bocor terjadi di aplikasi e-HAC yang lama, bukan pada e-HAC yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Anas mengatakan, saat ini, pihaknya bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah melakukan investigasi terkait kebocoran data pengguna e-HAC yang lama. (*)
GenPI.co -
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News