Ini Tanggapan Lengkap Anies Soal Keluarnya IMB di Lahan Reklamasi

14 Juni 2019 16:30

GenPI.co – Saat Pemprov DKI dituding mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) di lahan reklamasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung memberikan tanggapannya melalui surat yang keluar kepada media. 

Pada surat tersebut Anies menyatakan janjinya sejak masa kampanye yaitu, menghentikan reklamasi, dan memanfaatkan untuk kepentingan publik atas lahan atau daratan hasil reklamasi di masa lalu. 

Baca juga:

Anies Baswedan Hapus Operasi Yustisi

Gubernur Anies Baswedan Bagikan 40 Ribu Kartu Lansia

“Kami konsisten melaksanakan janji itu,” ujarnya

Menurutnya janji yang sudah diucapkan saat kampanye itu sudah dipenuhi. Reklamasi merupakan kegiatan membangun daratan di atas perairan. Jadi yang dimaksud reklamasi adalah perairan. 

“Reklamasi sudah dihentikan, jadi IMB dan reklamasi berbeda.” kata Anies.

Selain keterangan di atas, Anies juga menjawab beberapa pertanyaan  tentang reklamasi dan IMB Pantai Maju – Jakarta, 13 Juni 2019 :

Reklamasi ini program siapa?

Ya, ini memang sering jadi pertanyaan: Reklamasi itu program pemerintah atau program swasta? Reklamasi adalah program pemerintah yang dituangkan dalam Kepres No. 52 tahun 1995 dan dalam Perda No 8 tahun 1995. Pemerintah saat itu menugaskan pihak swasta untuk melaksanakan reklamasi dan dibuat Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah DKI dengan swasta di tahun 1997. Perjanjian ini mengharuskan pihak swasta melakukan reklamasi dengan imbalan mendapat hak memanfaatkan lahan seluas 35 persen.

Kalau reklamasi adalah program pemerintah, mengapa selama ini kesannya lahan reklamasi itu milik swasta dan pengembang? Mengapa pulau-pulau itu dijaga ketat dan tidak bisa dimasuki ?

Dahulu ini semua fakta dan pengertian dasar seperti yang sebut tadi seakan terkubur. Efeknya lahan hasil reklamasi itu dahulu 100 persen dikuasai oleh swasta. Bahkan dahulu pulau itu jadi areal tertutup, dimana publik dan media sekalipun tidak bisa masuk. Seakan itu wilayah tersendiri dan terpisah dari publik Jakarta.

Sejak kami bertugas di Pemprov DKI Jakarta, kami luruskan semua itu sesuai dengan aturan hukumnya. Seluruh daratan itu adalah milik Pemprov DKI, dan swasta hanya berhak untuk menggunakan 35 persen lahan hasil reklamasi, sesuai dengan ketentuan yang ada.

Lalu kami buka seluruh kawasan pulau itu untuk publik. Kedaulatan kita tegakkan, ketentuan hukum kita jadikan pedoman. Tidak ada lagi pantai ekslusif, tertutup dan terlarang utk dimasuki publik. Semua dibuat terang benderang dan kami menugaskan BUMD milik Pemprov DKI yaitu Jakpro utk mengelola dan memanfaatkan lahan hasil reklamasi tersebut.

Bagaimana dengan lahan yang dikelola oleh pihak pengembang?

Nah, areal sebesar 35% itu memang hak penggunannya ada pihak swasta. Mereka lalu melakukan kegiatan pembangunan dengan merujuk pada Peraturan Gubernur No 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK). Pergub itu mengatur tentang rencana tata ruang di lahan hasil reklamasi tersebut.

Apakah boleh membangun berdasarkan Pergub PRK?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3, kawasan yang belum memiliki RTRW dan RDTR, Pemerintah Daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara. Pulau C dan D sudah ada di RTRW DKI Jakarta namun belum ada di RDTR DKI Jakarta. Oleh karenanya, gubernur saat itu mengeluarkan Pergub 206 tahun 2016 dengan mendasarkan pada PP tersebut. Jika tidak ada pergub tersebut maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan di lahan hasil reklamasi. Suka atau tidak suka atas isi pergub 206 tahun 2016, itu adalah fakta hukum yang berlaku dan mengikat.

Pemprov DKI saat ini sedang melakukan revisi RDTR, sehingga pemanfaatan ruang akan diatur dengan lebih pasti di revisi RDTR tersebut.

Apa pelanggaran yang dilakukan pihak swasta?

Mereka melakukan pembangunan tanpa IMB. Di tahun 2015, 2016, 2017 Pemprov sebenarnya sudah melakukan penindakan. Diberi surat peringatan, bahkan pernah disegel. Tapi pihak swasta seakan tidak peduli. Kawasan itu tetap tertutup, pembangunan jalan terus walau tanpa ijin. Sebuah pelanggaran yang terang-terangan dan menggambarkan bahwa Pemprov tidak dihargai oleh pihak swasta. Dengan kata lain, Pemprov tidak bisa menertibkan pelanggar hukum.

Begitu kami mulai bertugas di DKI, saya tegaskan bahwa sikap pihak swasta yang seperti itu tidak akan dibiarkan. Negara tidak boleh loyo dalam menegakkan hukum, apalagi di hadapan yang besar maka negara justru harus hadir lebih besar lagi !

Lalu di tahun 2018, kami melakukan penyegelan. Saya khusus hadir menyaksikan penyegelan dan sekaligus membuka kawasan tersebut. Saya tegaskan yang memang sudah menjadi ketentuan hukum bahwa kawasan itu milik pemprov, terbuka untuk publik dan tidak boleh ada larangan memasuki kawasan hasil reklamasi.

Apa yang terjadi? 

Ketegasan kami berdampak jelas yaitu pengembang patuh. Mereka berhenti berkegiatan. Tidak ada lagi kegiatan pembangunan tanpa izin. Semua kegiatan di kawasan hasil reklamasi itu berhenti. Lahan itu terbuka untuk publik.

Jadi tanda segel itu kini ada wibawanya. Negara kini dihormati. Hukum ditaati. Itu yang berbeda dengan dulu, dimana segel diacuhkan, hukum disepelekan oleh pelanggar.

Lalu bagaimana sampai kemudian keluar IMB?

Semua pihak yang bangunannya mengalami penyegelan harus diproses secara hukum oleh penyidik kami. Lalu dibawa ke pengadilan. Hakim kemudian memutuskan denda sesuai dengan Perda yang berlaku. Itu juga yang terjadi pada pihak swasta yang melakukan pelanggaran IMB di kawasan hasil reklamasi. Mereka dihukum denda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Setelah itu, mereka mengurus IMB sebagaimana pengurusan IMB kegiatan pembangunan lainnya di seluruh wilayah DKI.

Ada yang menyebut IMB dikeluarkan secara diam-diam. Mengapa?

Semua dilakukan sesuai prosedur. Setiap proses pengajuan IMB untuk semua gedung memang tidak diumumkan. Kalau anda mengajukan permohonan IMB ya akan diproses dan bila permohonannya sesuai dengan ketentuan yang ada maka diterbitkan IMB. Nama anda pun tidak kemudian diumumkan dan lain-lain. Jadi ini bukan diam-diam, tapi memang prosedur administratif biasa. Justru anda yang sudah mendapatkan IMB lah yang diharuskan memasang papan nama proyek dan mencantumkan nomor IMB di rumah anda.

Mengapa mereka diberi IMB? Mengapa tidak dibongkar saja?

Begini, ada sekitar seribu unit rumah yang telah mereka bangun tanpa IMB dan dibangun pada periode 2015-2017, sebelum kami bertugas di DKI. Jadi masalah yang kami temui dan harus diselesaikan terkait dengan beberapa fakta: 

Pertama, ada Pergub 206/2016 tentang PRK.

Kedua, ada lahan kurang dari 5% yang telah dibuat bangunan rumah tinggal dengan berdasar pada Pergub tersebut. 

Ketiga, ada pelanggaran membangun tanpa IMB.

Pergub 206/2016 itu lah yang jadi landasan hukum bagi pengembang untuk membangun.

Bila saya mencabut Pergub itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bagunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang.

Bayangkan jika sebuah kegiatan usaha yang telah dikerjakan sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat itu bisa divonis jadi kesalahan, bahkan dikenai sanksi dan dibongkar karena perubahan kebijakan di masa berikutnya. Bila itu dilakukan, masyarakat, khususnya dunia usaha, akan kehilangan kepercayaan pada peraturan gubernur dan hukum. Efeknya peraturan gubernur yang dikeluarkan sekarang bisa tidak lagi dipercaya, karena pernah ada preseden seperti itu.

Suka atau tidak terhadap Pergub 206/2016 ini, faktanya pergub itu adalah sebuah dasar hukum. Lahan yang terpakai utk rumah-rumah itu kira-kira hanya sebesar kurang dari 5% dari lahan hasil reklamasi. Adanya bangunan rumah-rumah itu adalah konsekuensi dari menghargai aturan hukum yang berlaku, melaksanakan azas-azas umum pemerintahan yang baik, dan ketaatan pada prinsip good governance.

Fakta berikutnya, masih ada lebih dari 95% kawasan hasil reklamasi yang masih belum dimanfaatkan, itu yang kita akan tata kembali agar sesuai dengan visi kita utk memberi manfaat sebesar-besarnya pada publik. Misalnya sekarang sedang dibangun jalur jogging, jalur untuk sepeda, lapangan utk kegiatan olah raga termasuk akan dibangun pelabuhan dan lain-lain.

 

Tonton juga video ini:

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co