Penuhi Janji Kampanye, Anies Hentikan Reklamasi Karena Alasan Ini

14 Juni 2019 17:41

GenPI.co— Wacana reklamasi atau kegiatan membangun daratan di atas perairan Jakarta dinyatakan berhenti oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. 

Anies menyebut kini kegiatan reklamasi itu telah dihentikan dan izin reklamasi telah dicabut. 

“Ada 17 pantai [atau] pulau yang akan dibangun di Teluk Jakarta. Kini Kegiatan reklamasi itu telah dihentikan. Semua izin reklamasi telah dicabut. Ada 13 pulau tidak bisa diteruskan dan dibangun,” ujar Anies Baswedan dalam siaran pers yng diterima GenPI.co, Jumat (14/6). 

Baca juga:

Ini Tanggapan Lengkap Anies Soal Keluarnya IMB di Lahan Reklamasi

Gubernur Anies Ultah ke-50, Ibunda Buatkan Nasi Tumpeng

Anies melanjutkan saat ini ada 4 kawasan pantai yang sudah terbentuk sebagai hasil reklamasi di masa lalu, namun keempatnya sudah jadi daratan. Hasilnya 4 kawasan pantai tersebut akan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan hukum untuk sebanyak-banyaknya kepentingan publik.

Langkah ini diambil sesuai dengan janji kampanye Anies Sandi. Saat itu Anies menolak reklamasi karena dapat memberikan dampak buruk kepada nelayan dan lingkungan.

"Seperti yang kami janjikan ketika pilkada kemarin, bahwa reklamasi dihentikan, hari ini kami tuntaskan," sambung Anies.

Disinggung mengenai IMB (izin mendirikan bangunan) atas pulau tersebut, ia menyanggah dan mengatakan bahwa itu hal yang berbeda. 

Menurutnya IMB ini bukan soal reklamasi jalan atau berhenti, melainkan soal izin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan. 

“Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan reklamasi adalah dua hal yang berbeda,” lanjut Anies.

Reklamasi adalah program pemerintah yang dituangkan dalam Kepres No 52 tahun 1995 dan dalam Perda no 8 tahun 1995. Pemerintah saat itu menugaskan pihak swasta untuk melaksanakan reklamasi dan dibuat perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI dengan swasta pada 1997. 

Perjanjian ini mengharuskan pihak swasta melakukan reklamasi dengan imbalan mendapat hak memanfaatkan lahan seluas 35 persen.


Tonton juga video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina Reporter: Hafid Arsyid

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co