Holywings Kemang Bandel, Sudah 3 Kali Melanggar Prokes

07 September 2021 06:10

GenPI.co - Pelanggaran prokes Holywing Kemang, Jakarta Selatan, bukan kali ini saja. Ternyata cafe dan bar itu sudah tiga kali melanggar prokes selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Pertama itu kurang lebih bulan Februari. Kedua, kurang lebih Maret 2021, dan ketiga yang sekarang," kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/9).

Menurut Ujang, untuk pelanggaran yang ketiga kali tersebut, manajemen Holywings seharusnya mendapat sanksi penutupan tempat dan denda sebesar Rp 50 juta.

BACA JUGA:  Golkar Masih Malu-malu Gandeng Anies di Pilpres 2024

Namun demikian, pemberian sanksi tersebut masih menunggu keputusan dari Pemerintah Daerah DKI Jakarta.

"Kalau itu kan (denda) Rp50 juta sesuai Pergub. Nanti Kita lihat saja perintah dari pimpinan provinsi," kata Ujang.

BACA JUGA:  Zoya Amirin Blak-Blakan Ada 4 Bentuk Anu Pria, Nikmat Banget

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan COVID-19 pelaku usaha, pengelola, atau penyelenggara usaha yang melanggar prokes bisa dikenakan sanksi administratif.

Mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, denda administratif, pembekuan sementara izin, hingga pencabutan izin.

BACA JUGA:  Polisi Bakal Seret Pemilik Holywings

Satpol PP DKI Jakarta melalui akun instagram resmi @satpolppdki menyampaikan Holywings Tavern dikenai sanksi penutupan selama 3x24 jam terhitung sejak Minggu (5/9) atas pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Setelah sanksi berakhir Holywings Kemang boleh kembali beroperasi. Namun jika kembali melanggar aturan PPKM, maka restoran dan bar itu terancam sanksi yang lebih berat lagi. (ANT)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co