Ketua KPAI: Setop Glorifikasi Pelaku Pelecehan Seksual Anak!

07 September 2021 11:20

GenPI.co - Mencermati perkembangan pemberitaan pembebasan kasus SJ di sejumlah media massa, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah menerima banyak keluhan dari masyarakat.

Apalagi, pemberitaan yang melibatkan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak cenderungan berlebihan dan mengganggu semangat pemberitaan yang edukatif yang sejalan dengan tumbuh kembang anak.

Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang berbunyi; Penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial.

BACA JUGA:  Gus Miftah Beri Peringatan Menohok untuk Saipul Jamil, Pedas

Selain itu, menurut ketentuan Pasal 72 (5) Undang-undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, “Peran media massa dilakukan melalui penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama, dan kesehatan Anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak”.

Jika melihat ketentuan dimaksud, maka isi siaran harus terpilih, sehat untuk perkembangan anak serta beorientasi kepentingan terbaik bagi anak.

BACA JUGA:  Saipul Jamil Muncul di TV, Psikolog Ungkap Dampaknya Pada Korban

Maraknya tayangan yang menampilkan figur pelaku kejahatan seksual terhadap anak bukan informasi yang tepat dan bersekesuaian dengan stimulasi perkembangan anak.

Pemberitaan yang berlebihan justru rentan menimbulkan beragam dampak.

Pertama, rentan berdampak imitaif bagi anak, karena meski ia mejadi pelaku kejahatan seksual, tetap terkesan terhormat.

Kedua, rentan menimbulkan kesan bahwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak merupakan hal biasa. Padahal, kejahatan seksual terhadap merupakan kejahatan yang menjadi konsen serius negara.

Ketiga, pemberitaan yang berlebihan dapat menggangu suasana batin masyarakat dan korban.

Terkait hal ini, KPAI telah meyampaikan surat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memberikan himbauan dan edukasi secara berkelanjutan kepada lembaga penyiaran, menjaga marwah Lembaga penyiaran dalam menjalankan fungsi edukasi dan hiburan yang sehat.

Selain itu, Melakukan penyesuaian Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dengan prinsip-prinsip perlindungan anak termasuk berorientasi perlindungan terhadap korban, saksi dan pelaku anak.

Karena pemberitaan pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang berlebihan rentan mengganggu psikologis korban, tidak sesuai dengan etika dan kepatutan penyiaran di ruang publik, serta dampak lainnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co