Wow! Surat Tilang Bakal Dikirim Via WhatsApp, Korlantas: Baru Uji Coba

04 Mei 2024 13:30

GenPI.co - Korlantas melakukan uji coba pengiriman surat bukti pelanggaran atau tilang kendaraan bermotor melalui aplikasi WhatsApp.

Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengatakan selama tahap uji coba ini, pihaknya melakukan asesmen terlebih dahulu.

Dengan demikian, inovasi baru pengiriman surat tilang ini tidak disalahgunakan.

BACA JUGA:  Ratusan Pengendara di Halmahera Utara Langgar Aturan, Kena Tilang Manual

Hal ini mengingat ada penipuan berkedok surat tilang yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp dengan format Android Package Kit (APK). Kiriman ini dapat membobol data pengguna ponsel.

"Baru tahap uji coba," kata dia, Sabtu (⅘).

BACA JUGA:  Polisi Kerahkan 11 Anggota Bersertifikat Terapkan Tilang Manual di Bandung

Raden menjelaskan secara resmi hasil uji coba dan asesmen pengiriman surat tilang melalui aplikasi WhatsApp akan disampaikan pada Senin (6/5).

"Hari Senin baru akan dipaparkan ke saya untuk kami asesmen dulu agar tidak terjadi penyalahgunaan," imbuh Slamet.

BACA JUGA:  Langgar Aturan, 776 Kendaraan Terkena Tilang Manual di Ternate

Menurut dia, selama ini surat tilang dikirim ke alamat tempat tinggal pelanggar lalu lintas melalui PT Pos. 

Apabila hasil asesmen dinyatakan lolos, maka inovasi ini akan berlaku secara nasional.

"Kalau sudah lulus asesmen dan bagus maka bisa kami nasionalisasikan," ungkap dia.

Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya melakukan inovasi yang bernama Sistem Cakra Presisi.

Sistem Cakra Presisi merupakan sistem terbaru yang digunakan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, Whatsapp, dan surat elektronik kepada pelanggar.

Surat konfirmasi tilang yang dikirim lewat aplikasi Whatsapp bakal dilengkapi foto hingga waktu pengendara saat kedapatan melakukan pelanggaran.

Selanjutnya, pelanggar bika membuka situs resmi https://etle-korlantas.info/id/ untuk mengecek bukti pelanggaran tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol  Ade Ary Syam memastikan pengiriman surat bukti tilang bermotor melalui aplikasi WhatsApp bukan berformat Android Package Kit (APK). Dia mengklaim file ini aman untuk dibuka.

Ary membeberkan ada lima nomor WA yang akan mengirimkan notifikasi tilang, yakni 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, dan 087817174000.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co