MUI Minta Masyarakat Tak Pilih-pilih Vaksin Covid-19

08 September 2021 08:45

GenPI.co - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF meminta masyarakat untuk tidak ragu, apalagi memilih-milih jenis vaksin.

Sebab, semua vaksin yang beredar di Indonesia dipastikan diperbolehkan digunakan untuk umat Islam.

"(Vaksin) yang haram menjadi boleh karena keadaan darurat, apalagi yang halal sudah pasti boleh," kata Hasanuddin kepada GenPI.co, Rabu (8/9/2021).

BACA JUGA:  Resep Tahu Cabai Garam, Rasanya Mantap!

Hasanuddin mengatakan, fatwa yang ada soal vaksin bukan untuk dipilih-pilih.

Sebab, pada dasarnya semua itu boleh digunakan karena mendesak dan darurat.

BACA JUGA:  3 Zodiak Hari Ini Dapat Rezeki, Uang yang Lama Ditunggu Nongol

"Enggak perlu pilah-pilih. Mana yang ada, pakai," katanya.

Hasanuddin mengatakan, MUI terus melakukan sosialisasi soal halal-haram vaksin tersebut.

BACA JUGA:  Jelang World Superbike, Jokowi Targetkan 70% Vaksinasi Selesai

Di dalam komisi dakwah misalnya, tentu para dai-dai yang ada terus menyosialisasikan hal tersebut.

"Di samping itu, komisi fatwa juga ada sosialisasi itu," katanya.

Seperti diketahui, Wakil Ketua Dewan Halal Nasional MUI Nadratuzzaman Hosen mengatakan masyarakat tidak perlu ragu dengan vaksin Pfizer, AstraZeneca, dan Sinophram.

Sebab, dalam keadaan darurat, ketiganya boleh digunakan.

Adapun, vaksin Moderna sampai saat ini belum mendapatkan fatwa halal atau haram dari MUI.

Sebaliknya, Sinovac yang menjadi salah satu vaksin pertama di Indonesia difatwakan halal. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

vaksin   mui   vaksin halal   AstraZeneca   sinovac   pfizer  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co