GenPI.co - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF meminta masyarakat untuk tidak ragu, apalagi memilih-milih jenis vaksin.
Sebab, semua vaksin yang beredar di Indonesia dipastikan diperbolehkan digunakan untuk umat Islam.
"(Vaksin) yang haram menjadi boleh karena keadaan darurat, apalagi yang halal sudah pasti boleh," kata Hasanuddin kepada GenPI.co, Rabu (8/9/2021).
Hasanuddin mengatakan, fatwa yang ada soal vaksin bukan untuk dipilih-pilih.
Sebab, pada dasarnya semua itu boleh digunakan karena mendesak dan darurat.
"Enggak perlu pilah-pilih. Mana yang ada, pakai," katanya.
Hasanuddin mengatakan, MUI terus melakukan sosialisasi soal halal-haram vaksin tersebut.
Di dalam komisi dakwah misalnya, tentu para dai-dai yang ada terus menyosialisasikan hal tersebut.
"Di samping itu, komisi fatwa juga ada sosialisasi itu," katanya.
Seperti diketahui, Wakil Ketua Dewan Halal Nasional MUI Nadratuzzaman Hosen mengatakan masyarakat tidak perlu ragu dengan vaksin Pfizer, AstraZeneca, dan Sinophram.
Sebab, dalam keadaan darurat, ketiganya boleh digunakan.
Adapun, vaksin Moderna sampai saat ini belum mendapatkan fatwa halal atau haram dari MUI.
Sebaliknya, Sinovac yang menjadi salah satu vaksin pertama di Indonesia difatwakan halal. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News