Tes PPPK Guru Tahap 1 2021, 5 Hal Ini Wajib Diketahui Honorer

18 September 2021 12:20

GenPI.co - Penyelenggaraan tes seleksi kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru tahap 1 telah selesai dilaksanakan.

Seperti diketahui, tes PPPK guru tahap 1 diselenggarakan pada tanggal 13-17 September 2021.

Adapun tes tahap 1 ini diperuntukan untuk afirmasi seluruh guru honorer yang mengajar di sekolah negeri.

BACA JUGA:  Semangati Guru Honorer Peserta Tes PPPK, Ini Pesan Bima Haria

Berikut sejumlah info penting, terkait tes PPPK guru tahap 1 2021, dilansir dari JPNN.

1. Kelulusan berdasarkan formasi

BACA JUGA:  Terenyuh, Surat Terbuka Pengawas Tes PPPK Guru 2021 Buat Nadiem

Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana selaku ketua panitia seleksi nasional (Panselnas) calon aparatur sipil negara (CASN) mengemukakan, penetapan kelulusan tes PPPK guru 2021 berdasarkan formasi.

Artinya, mereka hanya akan berkompetisi dengan sesama peserta yang mendaftar di formasi jabatan tersebut di satu instansi.

BACA JUGA:  Penjelasan BKN Cara Tetapkan Kelulusan Peserta Tes PPPK Guru 2021

2. Belum ditambah afirmasi

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen membeberkan. semua skor nilai yang keluar setelah peserta menyelesaikan tes PPPK guru merupakan hasil murni.

Hasil murni tersebut, belum ditambahkan afirmasi.

3. Nilai afirmasi

Suharmen menjelaskan semua nilai yang diperoleh peserta tes PPPK guru 2021 akan direkonsiliasi dan ditambahkan dengan afirmasi.

Adapun ketentuannya terdiri dari peserta bersertifikat pendidik mendapatkan afirmasi 100 persen, guru honorer usia 35 tahun ke atas dengan masa pengabdian di atas tiga tahun mendapatkan afirmasi 15 persen, guru honorer K2 afirmasinya 10 persen, dan peserta disabilitas 10 persen.

"Nilai tesnya ditambahkan afirmasi kemudian digabungkan dengan nilai kompetensi manajerial, sosio-kultural, dan wawancara. Setelah pengolahan baru bisa ditentukan lulus atau tidak," jelas Suharmen.

4. Tidak semua diberi afirmasi

Selanjutnya, Suharmen mengingatkan afirmasi hanya untuk kompetensi teknis, sedangkan kompetensi manajerial dan sosiokultural (passing grade 130,) wawancara (passing grade 24), tidak terdapat afirmasi.

Karenanya, jika salah satunya tidak terpenuhi passing grade maka peserta tes PPPK guru 2021 dinyatakan tidak lulus seleksi.

5. Tidak semua lulus

Bima Haria mengatakan, pemerintah berkewajiban menyediakan guru PPPK yang bisa menyiapkan anak didiknya untuk meraih masa depan yang lebih baik di dunia yang makin kompetitif.

Untuk itu, tidak semuanya bisa diluluskan.

Apalagi, tambah Suharmen, hasil tes PPPK guru 2021 ini menunjukkan fakta kondisi guru honorer di Indonesia.

Sebagian besar tidak lulus passing grade jika berdasarkan nilai murni. Mereka bisa memenuhi passing grade karena ditambahkan afirmasi komprehensif teknis.

"Itu pula keberpihakan pemerintah atas pengabdian mereka selama ini," jelasnya.

Kalau semua dipaksakan diangkat walaupun tidak memenuhi passing grade (setelah afirmasi), Suharmen menyatakan yang harus dipikirkan dampaknya terhadap anak didik. (*/JPNN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co