Berjuang Agar Lolos PPPK Guru, Pentolan Honorer K2 Lakukan Ini

20 September 2021 07:20

GenPI.co - Para guru honorer yang mengajar di sekolah negeri dan menjadi peserta seleksi kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru tahap 1 telah mengikuti tes kompetensi yang diselenggarakan pada 13-17 September 2021.

Peserta bisa melihat skor nilai setelah menyelesaikan tes PPPK guru 2021 yang merupakan hasil murni atau belum ditambahkan afirmasi.

Sejumlah guru honorer mendapatkan, jika total nilainya belum bisa memenuhi ketentuan passing grade.

BACA JUGA:  Penjelasan BKN Cara Tetapkan Kelulusan Peserta Tes PPPK Guru 2021

Namun para honorer K2 yang tidak lulus passing grade PPPK guru 2021 masih terus berupaya bisa meraih status sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Honorer K2 berharap Komisi X DPR bisa mendesak Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk memberikan tambahan afirmasi, khususnya untuk guru honorer K2.

BACA JUGA:  Tes PPPK Guru Tahap 1 2021, 5 Hal Ini Wajib Diketahui Honorer

"Walaupun sudah ditambahkan afirmasi 25 persen tetapi teman-teman honorer K2 belum memenuhi passing grade. Ini karena passing grade terlalu tinggi," papar Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Tengah, Nunik Nugroho dilansir dari JPNN, Sabtu (18/9/2021).

Dia mengemukakan jika dirinya sudah berkoordinasi dengan pimpinan Komisi X DPR RI mengenai hasil tes PPPK guru 2021.

BACA JUGA:  Berharap Lolos Tes PPPK 2021, Guru Honorer Ajukan 4 Hal Ini

Nunik menyebutkan banyak guru honorer K2 yang masa pengabdiannya panjang, malah tidak bisa memenuhi passing grade yang ditentukan.

"Kami memohon Komisi X bisa mendorong Mas Nadiem untuk memberikan kebijakan agar kawan-kawan bisa lulus, sebagaimana niat pemerintah ingin menyelesaikan masalah honorer," bebernya.

Pentolan honorer K2 ini mengungkapkan, seharusnya honorer yang masa pengabdiannya di atas 15 tahun diberikan afirmasi kompetensi teknis 100 persen.

Hal yang berlaku, afirmasi tersebut diberikan khusus peserta bersertifikat pendidik yang didominasi guru swasta dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG).

Padahal, kata Nunik, belum tentu lulusan PPG fresh graduate bisa mengimplementasikan teori dengan baik.

"Pemerintah harus memberikan keadilan kepada guru honorer K2 yang rata-rata usianya tidak muda lagi," ucapnya.

Nunik mengatakan masalah honorer K2 yang tidak bisa memenuhi passing grade PPPK 2021 telah disampaikan kepada Komite III DPD RI dan Pansus DPD, Komisi X DPR RI dan Panja PGTKH.

Masalah tersebut, ujar dia, juga telah disampaikan kepada Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril. (*/JPNN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co