GenPI.co - Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima Indonesia) Ray Rangkuti menyoroti pelantikan Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
Ray menyebut bahwa Bima dilantik setelah berusia 60 tahun.
Dirinya juga meminta Mantan Menteri Dalam Negeri Indonesia Tjahjo Kumolo untuk menjelaskan secara terbuka terkait pengangkatan tersebut.
“Beliau dilantik Jumat, 16 Juli 2021. Persis setelah beliau berusia 60 tahun. Pak Bima lahir 19 Juli 1961. Maka 3 hari setelah pelantikan itu beliau berusia 60 tahun,” ujarnya kepada GenPI.co, Selasa (21/9).
Menurut Ray Rangkuti, hal ini menjadi pertanyaan kebijakan. Karena Menpan RB menempatkan Bima sebagai Plt Kepala BKN sejak tanggal 16 Juli 2021.
‘”Sebab, jika dihitung sampai sekarang, September 2021, maka telah lewat dua bulan dari Batas Usia Pensiun (BUP) Pak Bima,” katanya.
Hal tersebut, menurut Ray Rangkuti dicantumkan dalam Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia.
Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Struktural adalah 60 tahun bagi pimpinan tinggi pejabat madya.
“Sementara kepala BKN merupakan jabatan struktural eselon I. Sebagaimana dinyatakan di dalam pasal 40 ayat (1) PP No 58 Tahun 2013,” katanya.
Oleh sebab itu, Ray Rangkuti mempertanyakan mengapa MenPAN-RB menempatkan Plt dalam mengisi jabatan kepala di BPN.
“Apakah memang sudah tidak ada pegawai struktural yang memungkinkan untuk ditempatkan di posisi yang sama?” ujar Ray Rangkuti.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News