KLHK Kejar Pemburu Rangkong, Hukuman 5 Tahun Menanti

20 Juni 2019 07:34

GenPI.co - Foto seorang pria bersama burung rangkong hasil buruannya menggemparkan netizen. Foto yang diunggah lewat akun facebook bernama Bobiean Sikro pada Selasa (18/6) tersebut langsung viral di jagat maya. Bahkan di Twitter unggahan ini sudah dibagikan sebanyak lebih dari 36.000 kali.

"Baru masuk hutan langsung shoot ini," tulis Bobiean Sikro dalam status di media sosial Facebooknya. 

Baca juga: 

Rangkong, Burung Suci yang Membantu Regenerasi Hutan 

Tim Cyber Polri Selediki Foto Pria Pamer Tembak Burung Rangkong 

Viral, Seorang Pria Pamer Burung Rangkong Dikecam Warganet 

Menanggapi kabar yang memilukan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)  mengatakan pihaknya masih mencari pelaku penembakan burung rangkong itu. Upaya tersebut dilakukan KLHK, bekerja sama dengan Direktorat Pencegahan dan Pengahaman Hutan Direktorat Jenderal penegakan Hukum (PPH Ditjen Gakkum) dibantu dengan Ditjen Cyber Badan Resort Kriminal (Bareskrim).

"Burung rangkong dilindungi undang-undang. Kami sudah teruskan ke bagian yang menangani penegakan hukum," ujar Kepala Biro Humas KLHK, Djati Witjaksono dilansir dari kompas (19/6). 

Membunuh satwa langka tentunya berpotensi melakukan perbuatan melanggar hukum. Pelaku penembak burung rangkong dapat dijerat sanksi sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

"Kalau pelaku tertangkap akan dihukum kurungan maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 250 juta," ujar Djati. 

Simak juga video menarik berikut

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co