GenPI.co - Putri sulung Nia Daniaty, Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan, pada Jumat (24/9).
Kuasa hukum pelapor, Odie Hudiyanto menjelaskan bahwa modus dari terlapor adalah menjanjikan para korbannya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui jalur prestasi.
Para korban dijanjikan akan menggantikan posisi orang yang meninggal maupun dipecat secara tidak hormat.
Olivia pun diduga meminta sejumlah uang sebagai syarat untuk menjadi CPNS.
"Kami buat laporan masuk pasal tipu helap dan pemalsuan surat," kata Odie di Polda Metro Jaya, dikutip dari JPNN.com, Minggu (26/9).
Tak tanggung-tanggung, korban penipuan Olivia Nathania berjumlah 225 dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp9,7 miliar.
"Jumlahnya variatif mulai dari Rp25 hingga Rp150 juta," ujar Odie.
Setelah uang diterima, Olivia berjanji mengirimkan surat pengangkatan dan keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negera (BKN).
Namun, janji tersebut tidak kunjung ditepati dan membuat para korban melaporkan Olivia Nathania ke polisi.
Tak hanya Olivia, suaminya, Rafly N. Tilaar, yang diduga memfasilitasi sang istri juga ikut dilaporkan ke polisi.
Nomor rekening Rafli diduga digunakan untuk menerima transfer dari para korban. (jlo/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News