Per 1Juli, Ada Retribusi untuk Wisatawan di Nusa Penida

20 Juni 2019 19:59

GenPI.co - Mulai 1 Juli 2019, Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung, Bali,  memungut retribusi untuk wisatawan yang mengunjungi Nusa Penida. Keputusan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018, tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung, Nengah Sukasta menjelaskan bahwa wacana pemungutan retribusi kawasan pariwisata Nusa Penida telah disosialisasikan dengan mengundang seluruh perbekel di Kecamatan Nusa Penida. Sesuai Perda, besaran retribusi untuk wisatawan di Nusa Penida n adalah Rp25.000/dewasa dan Rp15.000/anak-anak.

Baca juga:

Bali Jadi Wisata Favorit Musim Panas Versi Agoda 

Pantai Gunung Payuh, Sensasi Pantai Privat di Desa Kutuh, Bali 

Karena keterbatasan petugas dan prasarana, untuk sementara pemungutan hanya dilakukan di empat lokasi, yakni Pulau Nusa Penida (Pelabuhan Banjar Nyuh 1 dan Banjar Nyuh 2) dan Pulau Lembongan (Pelabuhan Tanjung Sang Hyang dan halaman Balai Desa Jungutbatu).

"Mengingat waktu pemungutan sudah dekat dan terbatasnya petugas dan prasarana, untuk sementara kami hanya melakukan pemungutan di empat lokasi," ujarnya di sela rapat teknis di ruang rapat Bupati Klungkung, Rabu(19/6).

Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra mengatakan pihaknya telah membahas hal-hal teknis yang perlu dipersiapkan terkait proyek percontohan pelaksanaan perda tersebut. Dirinya mengajak semua pihak untuk bersinergi melaksanakan perda dan meningkatkan pembangunan pariwisata di Nusa Penida.

"Mari kita bersama-sama mempunyai komitmen yang sama, bersinergi guna melaksanakan perda ini, sehingga nantinya semaksimal mungkin bisa kita gunakan untuk terus meningkatkan pembangunan pariwisata di Nusa Penida," ujarnya.

Berdasarkan data dari Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung, pendapatan pajak dan retribusi daerah dari sektor pariwisata di Kecamatan Nusa Penida pada 2016 sekitar Rp17,2 miliar dengan masing-masing sumber pendapatan dari Pajak Hotel Rp6,6 miliar, Pajak Restoran Rp7,4 miliar, Pajak Hiburan Rp104,3 juta, Pajak Air Bawah Tanah (ABT) Rp186 juta, dan pendapatan Retribusi Tempat Rekreasi Rp2,8 miliar.

Sementara, secara bertahap anggaran pembangunan infrastruktur dan penunjang lainnya di Nusa Penida, masing-masing pada 2016 sekitar Rp95,4 miliar, pada 2017 sekitar Rp46,8 miliar, dan pada 2018 sekitar Rp38,1 miliar.

Simak juga video menarik berikut

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co