GenPI.co - Sepasang suami istri nekad berbuat terlarang di rumah kontrakannya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Alhasil, polisi menangkap pelaku berinisial A (35) dan F (30), yang menjadi pengedar narkoba jenis ganja.
Kanit Reskrim Polsek Metro Jakarta Barat, AKP Pradita Yuliandi, mengatakan pasangan suami istri tersebut sehari-hari bertugas sebagai penjaga rumah kontrakan tapi menyambi pengedar ganja sejak dua tahun terakhir.
"Pasangan suami-istri itu sering mendapat kiriman paket ganja dari salah satu bandar yang berada dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) di Provinsi Lampung, untuk diedarkan di Jabodetabek," kata Pradita di Jakarta, Selasa (28/9).
Selama beroperasi, kata dia, kedua tersangka telah menjual ganja seberat 40 kilogram, yang dijual dengan harga beragam.
"Satu linting ganja dijual dengan harga Rp500 ribu hingga Rp1 juta, tergantung siapa yang memesan dan wilayahnya di mana," kata Pradita.
Penangkapan pelaku berawal laporan dari masyarakat, yang mencurigai pasangan suami istri tersebut menjadi pengedar ganja.
Polisi kemudian menyelidiki dan akhirnya menangkap dua tersangka. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1,5 kilogram ganja yang siap dijual.
Polisi masih terus menyelidiki asal-usul perkenalan pasangan suami istri itu dengan bandar ganja di lapas di Lampung.
Polisi juga masih megembangkan informasi, siapa saja yang terlibat membantu pasangan suami istri tersebut mengedarkan ganja ke Jabodetabek. (ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News