Jelang Pengumuman PPPK Guru, Jufri: Tambah Afirmasi Masa Kerja

04 Oktober 2021 07:50

GenPI.co - Pengumuman PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) guru 2021 tahap I tengah dinanti-nanti guru honorer yang menjadi peserta.

Ketua Perkumpulan Honorer K2 Kabupaten Bondowoso Jufri berharap ada tambahan afirmasi dengan mempertimbangkan masa kerja.

Jufri mengemukakannya, menyusul kabar akan ada afirmasi baru untuk peserta tes PPPK guru tahap I.

BACA JUGA:  Dirjen GTK Blak-blakan Soal Penundaan Hasil Tes PPPK Guru Tahap I

Menurut Jufri pemerintah harus melihat masa kerja paling lama para guru honorer K2. Masa pengabdiannya minimal 16 tahun.

Meski begitu, dia juga mengingatkan pemerintah bahwa usia honorer K2 tidak semuanya di atas 50 tahun.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Info Menyejukkan Soal PPPK Disampaikan Hugua

"Masih cukup banyak yang usianya di bawah 50 tahun tetapi masa pengabdiannya di atas 16 tahun," kata Jufri kepada JPNN, Sabtu (2/10/2021).

Dia juga meyakini penundaan pengumuman kelulusan PPPK guru tahap I ini, karena untuk mendapatkan afirnasi tambahan untuk nilai kompetensi teknis.

BACA JUGA:  Pengumuman PPPK Guru 2021 Tahap 1, Sudah Ada Titik Terang

Sebab hal tersebut sudah disepakati pemeriintah dan Komisi X DPR RI pada rapat kerja 23 September 2021.

Afirmasi tersebut harus berdasarkan usia, lama pengabdian (masa kerja), afirmasi khusus bagi penyandang disabilitas, dan daerah tertentu (3T, pascabencana dan konflik).

Menurut Jufri, tidak adil apabila pemerintah cuma memberikan afirnasi tambahan hanya untuk honorer yang usianya 50 tahun ke atas, minimal masa kerja tiga tahun dan masuk dalam Dapodik.

"Ini tidak adil. Artinya masa kerja (lama pengabdian) kami yang lebih tiga tahun malah tidak dihargai, hanya karena usia kami di bawah 50 tahun," beber Jufri.

Jufri mengatakan, seharusnya BKN selaku ketua Panselnas lebih bijak menyikapi afirmasi sesuai masa kerja.

Misal honorer yang usianya 51 tahun tetapi baru mengabdi empat tahun dan masuk Dapodik. Sementara itu ada honorer yang usianya 48 tahun sudah mengabdi 16 tahun dan masuk Dapodik.

Dia meminta pemerintah menambah persentase afirmasi yang sudah ada dalam pasal 28, Permenpan-RB Nomor 28 Tahun 2021 menjadi seperti berikut:

1. Pelamar usia di atas 35 tahun yang awalnya mendapatkan afirmasi 15 persen menjadi 30 persen.

2. Penyandang disabilitas yang awalnya mendapatkan afirmasi 10 persen menjadi 20 persen

3. Honorer K2 yang awalnya mendapatkan tambahan afirmasi 10 persen menjadi 20 persen. (*/JPNN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co