GenPI.co - Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira buka suara soal data Pandora Papers yang dirilis oleh Konsorsium Jurnalis Investigasi Internasional (ICIJ).
Menurut Bhima, data penggelapan pajak dalam Pandora Papers harus disikapi dengan serius.
Data tersebut mengungkap perusahaan atau perorangan yang memindahkan harta ke perusahaan cangkang dengan nilai yang berbeda dalam laporan pajak secara sengaja.
Hukumannya juga tidak main-main jika memanfaatkan perusahaan cangkang di luar negeri.
"Itu bisa dipidanakan," ujar Bhima kepada GenPI.co, Sabtu (9/10).
Terkait data yang ada di Pandora Papers, Bhima menyarankan pemerintah Indonesia untuk membuat Satuan Tugas (Satgas) khusus lintas kementerian atau lembaga untuk melakukan penyidikan dugaan penggelapan pajak.
"Pihak yang namanya tersangkut Pandora Papers bisa dipanggil untuk dimintai keterangan dan melampirkan bukti-bukti," jelasnya.
Bhima menuturkan, secara regulasi Pandora Papers bisa didukung oleh Peraturan Presiden No. 13/2018 tentang kewajiban korporasi menyampaikan laporan beneficial ownerships (BO) atau pemilik manfaat sesungguhnya dari korporasi kepada Kemenkum HAM.
Pasalnya, perusahaan cangkang biasanya menggunakan wajib pajak perorangan dan korporasi dalam praktik manipulasi transaksi bernilai besar, sehingga mempersulit penegakan kepatuhan pajak di negara asalnya.
"Negara-negara yang sering disebut di Panama Papers sampai Pandora Papers, kan, tidak jauh dari British Virgin Island, Kep Bahama, Panama dan Dubai sering disebut sebagai surga pajak (tax heaven)," tutur Bhima.
Bhima menjelaskan, negara yang dijadikan tax heaven sulit sekali diajak bekerja sama soal pertukaran data dengan pemerintah Indonesia.
Hal itu pun menjadi kendala yang dihadapi dalam penegakan kepatuhan pajak di negara asal. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News