Duh, Anies Usulkan Kenaikan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor

24 Juni 2019 20:35

GenPI.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan kenaikan besaran biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) ke DPRD DKI. Namun usulan kenaikan hanya berlaku untuk kendaraan baru.

Usulan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang BBN-KB. Usulan tersebut dibacakan Anies dalam sidang paripurna yang digelar di gedung DPRD DKI.

"Penyesuaian tarif BBN-KB, penyerahan pertama sebesar 12,5 persen, dan penyerahan kedua dan selanjutnya sebesar 1 persen," ujar Anies saat sidang di ruang paripurna DPRD DKI, Jalan Kebun Sirih, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).

BACA JUGA: Anies: Jakarta Terbuka untuk Siapapun

Anies menuturkan usulan kenaikan ini mengikuti kesepakatan Asosiasi Bapeda Se-Jawa-Bali. Sampai saat ini, hanya Jakarta yang belum merealisasikan kesepakatan itu.

"Merupakan hasil kesepakatan dalam rapat kerja terbatas Asosiasi Bapeda Se-Jawa-Bali yang diselenggarakan pada 12 Juli 2018," ucap Anies. 

Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, jika kenaikan tersebut disetujui, Pemprov DKI akan mendapatkan tambahan pendapatan sekitar Rp 600 miliar. 


NONTON VIDEO PILIHAN REDAKSI

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co