GenPI.co - Mendikbudristek Nadiem Makarim memberikan kabar gembira terkait bantuan kuota internet untuk para siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.
Tercatat bantuan kuota data internet ini disalurkan kepada 26,6 juta pendidik dan peserta didik di periode Oktober 2021.
Bantuan kuota data ini disalurkan ke nomor 24,9 juta peserta didik jenjang PAUD hingga pendidikan tinggi serta 1,73 juta pendidik jenjang PAUD hingga pendidikan tinggi.
"Kuota data ini disalurkan kepada nomor-nomor ponsel yang telah berhasil diverifikasi dan divalidasi sehingga dipastikan akan menerima bantuan," ujar Nadiem Makarim dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/10/2021).
Bantuan kuota data internet ini bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas yang masih dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Bantuan kuota data internet kembali disalurkan bulan ini kepada sejumlah 26,6 juta penerima untuk menunjang pembelajaran baik bagi yang sudah PTM terbatas maupun yang masih PJJ," ungkap dia.
Adapun, keseluruhan bantuan kuota data internet di tahun 2021 merupakan kuota umum yang bisa digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi, kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek: https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Sebelumnya, Kemendikbudristek pada September 2021 juga telah menyalurkan bantuan data kuota internet kepada 24,4 juta pengguna.
Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) M. Hasan Chabibie menyampaikan agar kepala sekolah dan pimpinan perguruan tinggi dapat memutakhirkan data nomor ponsel peserta didik dan pendidik pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti).
Serta, tidak lupa mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) pada portal https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk PAUD, pendidikan dasar dan menengah, atau https://kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang pendidikan tinggi.
Bantuan ini disalurkan secara bertahap oleh penyedia jasanya pada setiap 11-15 pada September, Oktober, dan November 2021, dengan masa berlaku selama 30 hari sejak kuota data diterima.(esy/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News